Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan 10 peraturan dari 33 item tentang pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) bagi emiten maupun perusahaan publik pada tahun ini. Ketentuan itu merupakan turunan dari road map corporate governance yang diterbitkan pada Februari 2014 lalu.
Sebelumnya, lembaga supervisi itu sudah menerbitkan 5 aturan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) terkait tata kelola. Penyusunan peraturan merupakan pilar pertama dalam road map GCG yang mengacu pada skala nasional, regional, dan internasional.
Lalu tahap kedua adalah sosialisasi kepada emiten ataupun perusahaan publik sehingga dapat diimplementasikan. Sedangkan pilar ketiga yakni penegakan (enforcement) terhadap prinsip yang tertuang dalam peraturan.
"kalau tidak diimplementasikan tidak memberikan manfaat bagi emiten, investor dan OJK," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida dalam konferensi pers dan pembukaan training di bidang Corporate Governance untuk emiten, perusahaan publik, dan internal OJK di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, hari ini.
Dalam prinsip good corporate governance, Nurhaida mengatakan terdapat elemen transparansi, indenpendensi, dan akuntabilitas. Poin-poin tersebut merupakan persyaratan kontuinitas bisnis perusahaaan. Apalagi emiten ataupun perusahaan akan berkompetisi dalam masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di akhir 2015 mendatang.
"Tidak hanya untuk bertahan tetapi juga untuk memenangkan persaingan," ujarnya. Peningkatan dan perbaikan dalam tata kelola akan mendorong profesionalitas dalam pengelolaan perusahaan. Alhasil memacu kinerja operasional, financial, dan meningkatkan kepercayaan investor. (Q-1)