Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan batas waktu bagi maskapai penerbangan yang menyatakan komitmen mereka untuk membalikkan permodalan menjadi positif. Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuraid mengatakan Kemenhub memperbolehkan maskapai penerbangan tetap beroperasi normal dengan syarat membuat pernyataan tertulis. Serta memiliki business plan untuk membalikkan permodalan mereka menjadi positif.
"Dengan (pernyataan tertulis) 'hitam di atas putih', dan punya business plan yang jelas, gak masalah (perpanjangan waktu)," ujarnya ketika dihubungi, Jakarta, hari ini. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, terdapat 13 maskapai nasional lantaran memiliki ekuitas negatif, yakni Batik Air, Indonesia Air Asia, Cardig Air, Transwisata Prima Aviation, Eastindo Services, Survai Udara Penas, Air Pasifik Utama, Johnlin Air Transport, Asialink Cargo Arirlines, Ersa Eastern Aviation, Tri MG Intra Airlines, Nusantara Buana Air, dan Manunggal Air Service.
Menurutnya, Batik Air telah menyatakan komitmen untuk membalikkan permodalan mereka menjadi positif. Caranya dengan menyetorkan saham baru oleh Grup Lion Air. Selain Batik Air, Kemenhub juga telah menyetujui permintaan Indonesia AirAsia untuk perpanjangan waktu selama dua bulan. "Business plan sudah kita kaji, sudah ada pernyataan tertulis, jadi kita kasih kesempatan dua bulan," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Direktur Indonesia AirAsia Sunu Widyatmoko meminta perpanjangan waktu selama dua bulan bagi perusahaan penerbangan berbiaya hemat tersebut memperbaiki ekuitas perusahaan yang negatif. "Untuk bisa positif, estimasi kita membutuhkan waktu dua bulan," katanya.
Dalam periode tersebut, Indonesia AirAsia akan memperbaiki ekuitas dengan melakukan aksi korporasi. Setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham. "Sebagaimana diketahui transaksi ekuitas butuh persetujuan pemegang saham," ujar Sunu.
Ia menambahkan Indonesia AirAsia telah memiliki rencana dalam membalikkan permodalan perusahaan menjadi positif. Langkah-langkah tersebut disampaikan kepada Kemenhub untuk mendapat persetujuan perpanjangan waktu terkait ketentuan tentang permodalan yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.(Q-1)