Revisi UU BI Selaraskan Tata Kelola

Irene Harty
31/7/2015 00:00
 Revisi UU BI Selaraskan Tata Kelola
(ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Bank Indonesia berniat menyelaraskan tata kelola lewat revisi undang-undang Bank Indonesia.

"OJK dan BI harus selaras itu komitmen kami, kami hanya ingin yakinkan ada ketegasan bahwa ini kewenangan Bank Indonesia dan yang lain kewenangan Otoritas Jasa Keuangan," ujar Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo usai Shalat Jumat di Pelataran Mesjid Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (31/7).

Pembicaraan revisi yang sudah sejak tahun lalu didorong karena dalam undang-undang OJK 2011 ada substansi kewenangan Bank Indonesia yang pindah ke OJK dan harus diperbaiki.

Bank Indonesia menegaskan lima kewenangan Bank Indonesia mulai dari kewenangan sebagai otoritas moneter, lalu kewenangan sebagai otorritas peredaran uang dan sistem pembayaran, serta otoritas makro prudensial.

"Yang lain akses ke informasi. Banyak sekali pemerintah, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan harus bisa akses ke informasi secara langsung dan tidak ada hambatan," papar Agus.

Dengan begitu perbaikan tata kelola juga dapat dilakukan sehingga lembaga bisa lebih credible.

Revisi undang-undang itupun sudah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat dan sesuai inisiatif DPR akan masuk sidang pleno di tanggal 14 Agustus mendatang. Bank Indonesia akan sampaikan usulan ke DPR lalu bertemu stakeholder bersama DPR.

"Jadi tahap menggali mendapatkan informasi untuk selesaikan draf RUU BI," tambah Agus. Namun prioritas tetap untuk pembahasan pajak dan RUU bea meterai sehingga jadwal revisi UU BI itu di 2016 atau 2017.

Berkaitan dengan waktu revisi undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, menurut Agus idealnya dilakukan setelah revisi UU BI dan undang-undang perbankan. Hal itu melihat posisi Bank Indonesia sebagai regulator yang terpengaruh dengan kondisi sektor usaha perbankan, asuransi, dana pensiun, dan multifinance. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya