Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Aprindo Sayangkan Mendagri yang Izinkan Penjarahan

Fetry Wuryasti
01/10/2018 11:26
Aprindo Sayangkan Mendagri yang Izinkan Penjarahan
(Ist)

ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyayangkan pernyataan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri yang berkesan arogan dengan memberikan izin bagi masyarakat untuk mengambil barang di toko ritel yang ada di Palu dan Donggala tanpa koordinasi lebih dahulu dengan para pemilik usaha atau management maupun menghubungi Aprindo sebagai Assosiasi Pengusaha Toko Modern.

Hal itu dinyatakan Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey melalui rilis yang diterima, Senin (1/10).

"Keputusan ini tidak mendidik masyarakat. Di samping itu, pemerintah seolah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bertindak di luar tata krama, moral, etika, dan kurang berbudaya. Padahal, kami peritel modern telah turut pula selama ini memberikan kontribusi bagi kemajuan dan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia serta selalu hadir dalam memberikan bantuan sembako kepada masyarakat seperti saat terjadi kejadian serupa (gempa) di Lombok, YogYa, Padang, Aceh dan lainnya," tukas Roy. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya