Selain Kemendag, Polda Metro Bakal Pantau 17 Kementerian Lain
Lukman Diah Sari/Surya Perkasa
29/7/2015 00:00
(MI/Atet)
PENYIDIK Polda Metro Jaya terus menelisik kasus dugaan gratifikasi dan suap yang terjadi di Kementerian Perdagangan, khusunya di Direktorat Jenderal Perdangan Luar Negeri lantaran terkait perizinan barang keluar-masuk pelabuhan.
Selain itu, dugaan suap dan gratifikasi itu nyatanya juga bakal menyeret 17 instansi kementerian lainnya terkait dengan proses pre-clearance di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang masuk dalam sistem satu atap 18 instansi.
"Tapi kita juga akan mengecek kementerian lain yang 17," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito karniavan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Namun, Tito masih enggan membuka 17 instansi tersebut dari kementrian mana saja. Karena masih dalam proses penyidikan.
"Saya tidak mau sebutkan, karena ini bagian penyidikan yang sedang berjalan. Tapi dari satu yang kita kerjakan adalah di Perdagangan. Unit Perdagangan ini khususnya di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri karena perizinan ada di situ." jelas dia.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka yakni N seorang broker, MU sebagai PHL, dan satu dari pihak Kasubdit. Selain itu, enam orang telah digiring semalam usai penggeledahan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan, untuk ditentukan statusnya. Dirjen Daglu Dibebastugaskan
Sementara itu, Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan digeledah Polda Metro Jaya atas dugaan kasus seputar dwelling time.
Kementerian Perdagangan langsung membebastugaskan beberapa pejabatnya yang diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk mendukung proses pemeriksaan, kami membebastugaskan pejabat yang diperiksa untuk menjalani pemeriksaan polisi," tegas Inspektur Jenderal Kemendag Karyanto Suprih di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (29/7).
Beberapa pejabat yang dibebastugaskan salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan. Selain Dirjen, ada 3 pejabat lain yang juga dibebastugaskan selama polisi melakukan pemeriksaan.
"Pejabat itu dalam birokrasi. Artinya struktural, ada dirjen, eselon II, III, dan IV. Yang jelas dia tidak boleh menangani lagi," kata dia.
Namun, Karyanto tidak menjelaskan pejabat di posisi mana saja yang telah dibebastugaskan dari jabatan strukturalnya. Namun dia memastikan pejabat yang telah dibebastugaskan dari jabatannya itu memiliki posisi sebagai direktur, kepala sub direktorat, dan kepala seksi.
Walau beberapa pejabat ini dicopot dari jabatannya, dia memastikan seluruh proses pelayanan tidak akan terganggu. Sebab tujuan pembebastugasan ini sendiri sebagai bentuk dukungan kepada seluruh proses hukum supaya dapat berjalan cepat.
"Supaya pejabat konsentrasi dalam proses hukum. Menjamin masyarakat bahwa pelayanan publik yang diberikan tetap berjalan," pungkas Karyanto.
Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menggeledah ruangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial PR dan stafnya pada Selasa (28/7) sore hingga malam. Petugas menginterogasi PR dan menggeledah seluruh ruangannya. (Q-1)