Pemerintah akan Sinkronkan Aturan Obligasi Daerah

Fathia Nurul Haq
29/7/2015 00:00
 Pemerintah akan Sinkronkan Aturan Obligasi Daerah
(kemenkeu)
PENERBITAN obligasi daerah serius dipacu oleh pemerintah. Awal agustus nanti Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bersama jajarannya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait mekanisme audit dan peratingan sebagai instrumen penerbitan obligasi daerah untuk membiaya proyek Bandara Kertajati di Majalengka.

"Karena salah satu yang ingin kami konfirmasi kan supaya BPK memberikan izin. Artinya Pemda--tidak hanya Jabar--tapi seluruh pemda yang ingin melakukan issued bond itu kan diaudit, dan diatur pasar modal. Karena, nanti yang mengaudit kantor akuntan publik, bukan BPK. Padahal yang mengaudit pemda itu kan BPK," jelas Mardiasmo di Jakarta, Selasa (29/7).

Mardiasmo mengungkap pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua BPK Harry Azhar Azis dan anggota BPK.

"Tanggal 7 Agustus nanti kita akan rapat di Bandung. Saya akan memimpin. Kita mengundang BPK. Kalau bisa Ketua BPK, kalau tidak, ya anggota BPK, termasuk OJK. Terus ada dari pemda. Kita undang gubernur dan Ketua DPRD dan ketua komisi C DPRD," terang Mardiasmo.

Dalam rapat itu teknis penerbitan obligasi akan dibahas, "Justru itu, nanti kita dari rating itu seperti apa, tenor seperti apa, yield berapa, jumlah yang diminta seperti apa," tambah Mardiasmo.

Rapat itu juga akan membahas mekanisme pemberian rating daerah dan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) melalui rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah mensyaratkan KAP dan rating agency yang terlibat mesti terdaftar dan terpercaya.

"Nanti di OJK juga akan menentukan siapa rating agency. Setelah itu seperti issued bond yang IPO, kan ada siapa penjaminnya," kata Mardiasmo.

Pemda Jawa Barat, menurut Mardiasmo, sudah siap. Karenanya ia optimistis obligasi daerah akan rampung dibahas tahun ini dan bisa diterbitkan mulai tahun depan.

"Pemda sudah siap, sudah membentuk unit pengelola obligasi daerah. DPRD juga sudah mengeluarkan izin prinsip. Ini nanti kita konfirmasi. kita harus jelas dan prudent.Jangan sampai default ''.(Q-1)












Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya