Aksi Mogok Karyawan JICT, RJ Lino Diminta tidak Arogan
Thomas Harming Suwarta
28/7/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
AKSI mogok yang dilakukan Serikat Pekerja JICT (Jakarta International Container Terminal) hari ini, Selasa (28/7), dianggap sebagai buntut dari sikap arogan yang ditunjukkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Pasalnya, selain melakukan PHK secara sepihak, Lino juga tidak mampu melakukan dialog yang terbuka dengan pihak karyawan sebelum mengambil tindakan.
"Saya anggap ini buntut dari sikap arogan RJ Lino. Teman-teman di JICT paham betul bagaimana sikap dia selama ini, sampai melakukan PHK pun tidak ada dialog sama sekali," kata H Subandi, anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai NasDem di Jakarta, Selasa (28/7).
Maka itu, menurut Wakil Ketua Bidang Pelabuhan dan Kepabeanan Gabungan Importir Seluruh Indonesia ini, RJ Lino harus menunjukkan sikap demokratis dalam mengakomodir tuntutan karyawan.
"Jadinya kan importir rugi. Dari puluhan sampai ratusan juta kita merugi karena keluar masuk barang sempat terhenti. Ini tidak boleh terjadi karena yang rugi ya masyarakat juga," kata Subandi.
Seperti diketahui, anggota serikat pekerja JIcT melakukan mogok kerja pada Selasa (28/7). Dampaknya pun tak main-main. Ratusan mobil kontainer harus antri sampai 1 KM karena arus lalu lintas barang di Pelabuhan Tanjung Priok terhenti.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT M Firmansyah menegaskan aksi mereka hari ini merupakan buntut dari kebijakan sepihak jajaran Direksi JICT dan Pelindo II.
"Tadi malam ada PHK terhadap dua orang pegawai JICT yaitu Iqbal dan Ermanto dengan alasan yang belum jelas. Untuk itu, hari ini kami melakukan aksi solidaritas atas kedzoliman terhadap rekan kami tersebut," kata Firmansyah.
Dia menjelaskan tidak ada penjelasan terhadap PHK kedua karyawan tersebut sampai keduanya tiba-tiba saja melayangkan pemutusan kerja melalui email ke Iqbal dan Ermanto.
"Itu PHK tidak jelas. Ada klaim sepihak dari Pelindo II. PHK dilayangkan pukul 21.00 WIB via email ke mereka (Iqbal dan Ermanto). Selanjutnya mereka lapor ke kami, dan kami langsung lakukan aksi ini. Kami tidak tahu kenapa Pelindo lakukan PHK, padahal kedua karyawan itu bekerja dengan baik," ucapnya.
Firmansyah menuturkan jika memang terbukti benar ada kesalahan di antara kedua karyawan tersebut, seharusnya pihak Pelindo II tidak langsung memberikan PHK, karena ada proses-proses terlebih dahulu sebelum benar-benar dilayangkannya PHK sesuai dengan yang tertera di undang-undang.
Selain unjuk rasa karena PHK terhadap Iqbal dan Ermanto, SP JICT juga meminta pihak Pelindo II membatalkan perjanjian konsensi dengan PT Hutchison Port Holdings (HPH). Menurutnya, perjanjian tersebut tidak sesuai dengan undang-undang dan aturan pemerintah.
"Kami minta surat PHK ditarik kembali dan perjanjian konsensi juga dibatalkan. Perjanjian itu tidak sesuai dengan Undang-Undang, serta tidak dapat diimplementasikan sebelum persyaratan pendahuluan dipenuhi seperti pertujuan dari Menteri BUMM dan atau dari Kementerian Perhubungan," tuturnya.
Selain itu, Pihak JICT pun menjelaskan bahwa selama ini yang mendatangkan kapal-kapal di pelabuhan adalah pihaknya. Sehingga, menurut mereka tidak perlu bekerja sama dengan HPH. Dengan kata lain, Pelindo dan JICT bisa bekerja secara mandiri.
"Selama 16 tahun JICT beroperasi, pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia ini telah dikelola murni anak bangsa. Untuk itu, secara kemampuan serta teknologi pelabuhan sudah sangat memadai. Sehingga perpanjangan JICT kepada asing tidak diperlukan lagi," pungkasnya. (Q-1)