MUDAHNYA mengakses pembiayaan dari baitulmaal menjadi kebutuhan pelaku usaha mikro ekonomi di masyarakat. Namun, umumnya baitulmaal belum memiliki legalitas saat mendirikan koperasi syariah atau sejenisnya.
Untuk itu pemerintah mendorong baitulmaal mengurus legalitas sebelum membentuk koperasi.
Demikian dialog yang diadakan Forum Wartawan Koperasi, yang menghadirkan Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto dan Direktur Eksekutif Baitulmaal Muamalat (BMM), Iwan Agustiawan Fuad, akhir pekan ini, di Jakarta.
"Legalitasnya harus tetap ada. Kalau tidak, maka tidak bisa tandatangani kontrak," imbau Setyo Heriyanto.
Menurut Setyo Heriyanto, seharusnya koperasi berbasis syariah dan pelaku usaha mikro dalam program Kredit Usaha Mikro Muamalat berbasis Masjid (KUM3) BMM memiliki legalitas berupa akte notaris dan izin usaha.
Dengan adanya legalitas, jelas Setyo Heriyanto, ke depannya akan enak. Bantuan pemerintah dan lembaga internasional juga bisa didapat. Pemerintah juga memiliki program bantuan agar pelaku usaha mikro dan koperasi dapat mengurus legalitas dengan mudah.
Sementara itu, dalam paparannya Iwan Agustiawan Fuad mengatakan
Baitulmaal Muamalat (BMM) membangun kekuatan mikro ekonomi melalui peran dan fungsi masjid. Melalui program Kredit Usaha Mikro Muamalat berbasis Masjid (KUM3), BMM mendorong masyarakat ikut menggerakan perekonomian di sektor riil.
"Jumlah penerima manfaat dari program pemberdayaan usaha mikro ini sebanyak 10.000 orang. Tujuannya untuk membuat komunitas usaha mikro berbasis masjid yang berkarakter, tumbuh, dan peduli," ujar Direktur Eksekutif BMM, Iwan Agustiawan Fuad.
Dari data BMM program pemberdayaan usaha mikro bagi mustahik zakat yang dikemas dalam bentuk program KUM3 telah tersebar di 20 provinsi.
Iwan mengatakan, hingga kini total dana yang digulir untuk program KUM3 sebesar Rp 15,7 miliar. (Faw)