Presiden Diminta Turun Tangan Awasi Daging Sapi Berbahaya

Dheri Agriesta
10/7/2015 00:00
 Presiden Diminta Turun Tangan Awasi Daging Sapi Berbahaya
(MI/Bagus Suryo)
Direktur Advokasi Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI) Deni Lubis meminta Presiden Joko Widodo turun tangan untuk menindak pengusaha nakal yang menggunakan zat kimia Beta Agonist 2 (Clenbotero/Salbutamol) pada pakan sapi ternak. Mengingat, konsumsi masyarakat terhadap daging sapi yang kian meningkat menjelang hari raya idul fitri.

Deni mengatakan Kementerian Pertanian melalui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah melakukan rilis yang menyatakan beberapa pengusaha ternak terbukti menggunakan zat ini untuk pakan sapi mereka. Namun, sayang tak ada tindakan yang diambil pemerintah terhadap pengusaha itu.

"Ketika kita ketahui adanya kandungan berbahaya di sapi, kita sayangkan tidak ada tindakan tegas. Ini sudah beredar, di Sumatera, Jawa Barat, dan Lampung. Setelah kita mengetahui itu kita desak, kita minta Presiden memerintahkan pihak terkait untuk mengusut kasus ini," kata Deni saat ditemui di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (10/7).

Padahal, penggunaan Beta Agonist 2 sebagai campuran pakan ternak telah dilarang karena dianggap berbahaya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU No 18 tahun 2012 tentang pangan, UU No 41 tentang revisi UU No 12 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No 30059/HK.340/F/11/2011.

Deni menyebut hal ini tak bisa dibiarkan. Pemerintah pun diminta menjamin kesehatan warga negara dan juga menjamin kebenaran informasi yang disebarkan ini agar tak menimbulkan kerugian di masyarakat.

Pihak LAKMI telah melakukan pengaduan ke Polda Jabar, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri. Deni berharap masyarakat tak mengonsumsi daging ini

"Dari pernyataan sikap kami ini, kita sudah melakukan pengaduan di wilayah hukum yang terindikasi penggunaan zat dilarang ini terhadap sapi. Di Polda itu kita sudah melakukan pengaduan, karena sangat dekat dengan idul fitri, kita harap jangan sampai masyarakat mengkonsumsi," pungkas Deni.

Pemerintah harus jelaskan


Deni menjelaskan Kementerian Pertanian beberapa waktu lalu melakukan rilis terhadap temuan bahan kimia yang digunakan beberapa pengusaha ternak dalam pakan ternak mereka. Padahal, penggunaan bahan kimia itu telah dilarang Undang-Undang.

Namun Deni menyebut tak ada kejelasan setelah rilis itu dilakukan pemerintah. Tak ada tindakan yang diambil terkait penggunaan bahan kimia itu. Bahkan tak ada pemberitahuan lanjutan bahwa daging yang beredar di pasar saat ini telah bebas bahan kimia ini.

"Jika telah ada tindakan untuk menindak ini, kementerian terkait harus melakukan rilis atau keluarkan statement," kata Deni.

Sementara itu, Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Bahrain menjelaskan, Kementerian Pertanian telah melakukan penelitian terhadap daging yang ada di beberapa peternakan. Dari penelitian itu ditemukan kandungan kimia Beta Agonist 2 (Clenbotero/Salbutamol) di beberapa peternakan.

"Karena justru kementerian telah melakukan penelitian, karena hasilnya mengandung BA 2 dia rilis untuk tidak lagi menggunakan. Kemudian karena tetap menggunakan bahan kimia itu, Kementerian Pertanian melakukan rilis kembali dan disampaikan ke publik," jelas Bahrain.

Bahrain berpendapat, seharusnya konsep pengawasan bisa berjalan setelah rilis dilakukan. Namun, LAKMI dan YLBHI tak mendapatkan akses hasil penelitian saat meminta hasil itu.

"Kita datangi untuk minta hasil, tapi mereka menutupi. Ini takutnya mereka sudah tahu tapi tidak bisa apa-apa," kata dia.

Oleh karena itu, mereka pun meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menangani permasalahan ini. Sebab, bahan kimia itu tergolong berbahaya jika dikonsumsi secara terus menerus. Bahan kimia itu bisa menyebabkan kanker, serangan jantung, dan parkinson.

"Ini bertindaklah, jangan sampai tunggu jatuh korban baru bertindak, itu harapan kita mengapa kita minta presiden menindak," pungkas Deni.  (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya