Asuransi Tani belum Bisa Diterapkan Tahun Ini

Iqbal Musyaffa
09/7/2015 00:00
 Asuransi Tani belum Bisa Diterapkan Tahun Ini
(ANTARA FOTO/Pradita Utama)
Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir mengatakan meskipun Peraturan Menteri Pertanian terkait asuransi tani akan segera keluar, namun tetap belum dapat diterapkan tahun ini.

“Anggaran untuk asuransi pertanian masih dibintangi oleh Kementerian Keuangan. Jadi kuncinya ada di sana,” ujarnya ketika dihubungi, Kamis (9/7).

Padahal, DPR sudah setuju untuk mengalokasikan sejumlah Rp150 miliar sebagai uji coba untuk melindungi 1 juta ha lahan pertanian. Menurut Winarno, asuransi tani baru mencakup komoditas padi dan belum ada pembicaraan untuk komoditas lain.

Terlepas itu, petani sudah menyepakati dan setuju dengan mekanisme pemerintah terkait pembayaran premi yang ditanggung pemerintah sebesar 80%.

“Itu sudah jadi dan sepakat bahwa asuransi tani khusus padi asumsinya biaya produksi Rp6 juta/ha. Bayar premi 3% jadi Rp180ribu. Pemerintah menanggung 80%, petani 20%. Jadi petani hanya bayar Rp36 ribu/ha/petani. Sisanya pemerintah.”

Menurutnya, apabila terjadi kekeringan, banjir, dan serangan hama yang menyebabkan gagal panen, petani mendapat ganti rugi Rp6 juta. “Secara prinsip ini sudah bagus dan sudah disetujui petani.”

Sebagaimana diketahui, untuk menyelamatkan kerugian yang akan dialami petani, pemerintah menyiapkan asuransi. Kementerian Pertanian menggagas Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang rencananya akan segera terbit pekan ini dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

Direktur Pembiayaan Direktorat Pembiayaan Kementerian Pertanian Mulyadi Hendiawan menyatakan pemerintah menargetkan AUTP mulai berjalan pada musim tanam Oktober yang akan datang.

“Mudah-mudahan minggu ini atau minggu besok akan firm karena sudah selesai semuanya. Kemudian sudah ada indikasi baik dari Kementerian Keuangan, akan membuka blokir anggaran untuk bantuan premi,” ujar Mulyadi yang ditemui di kantornya, Kamis (9/7).

Jika sesuai jadwal, proses pembayaran premi dapat mulai dilakukan bulan Oktober. Sementara rentang waktu Juli-September digunakan untuk pendaftaran administrasi, sosialisasi dan pelatihan, dan pendaftaran ke perusahaan asuransi.

Terkait mekanisme pembayaran premi, Mulyadi menyatakan ada dua pola yakni swadaya dan dengan bantuan pemerintah (APBN-P). Pola pembayaran swadaya dibagi menjadi tiga yaitu mandiri, kemitraan, dan kredit. Dalam pola kemitraan, petani dapat bekerja sama dengan perusahaan dalam membayar iuran dengan besaran yang telah disepakati. Sementara pembayaran kredit yaitu pembayaran iuran berdasarkan sistem kredit yang sedang diambil petani.

Adapun pola pembayaran dengan bantuan pemerintah menggunakan dana APBN-P yang telah dialokasikan sebesar Rp150 miliar. Disampaikan Mulyadi, APBN-P akan menyumbang 80% pembayaran premi, sementara petani hanya membayar 20%.

“Premi-nya sebesar Rp180 ribu per hektar per musim tanam. Sementara pertanggungan totalnya Rp6 juta per hektar per musim tanam,” ujar Mulyadi.

Mulyadi menambahkan, anggaran Rp150 miliar tersebut diperkirakan mampu mengkover lahan seluas 1 juta hektar. Tidak hanya untuk kekeringan, asuransi ini juga diperuntukkan kegagalan panen akibat banjir atau serangan hama.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan jaminan asuransi ini berangkat dari Undang-undang No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3).

Menurut Herman, selain untuk menghadapi kekeringan akibat puso dan El Nino moderat yang akan menyerang Juni-November 2015, asuransi ini juga bertujuan mempermudah akses petani pada bank.

“Jadi ini sudah di-setting selain jaminan terjadinya puso juga jaminan terhadap bank supaya lebih percaya pada petani. Kita mengalokasikan untuk kekeringan, mudah-mudahan tidak terpakai,” kata Herman.

Konsorsium perusahaan asuransi


Terkait perusahaan asuransi yang akan menjalankan Permentan ini, UU No 19 Tahun 2013 pasal 38 ayat 1 mengamanatkan penugasan khusus kepada BUMN.

Direktur Pembiayaan Direktorat Pembiayaan Kementerian Pertanian Mulyadi Hendiawan mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan ada konsorsium perusahaan asuransi dengan BUMN sebagai leader. BUMN yang berpotensi besar ditunjuk sebagai pelaksana yaitu PT Jasindo.

“Jasindo belum kita tetapkan sebagai pelaksana asuransi, hanya saja tahun lalu memang sudah ikut dalam pilot project AUTP,” ujarnya.

Mengenai total anggota konsorsium, Mulyadi mendengar, sudah ada tujuh perusahaan asuransi lain yang ada dalam daftar Jasindo.

“Saya dengar-dengar ada PT Asuransi Tokio Marine, PT ACA (Asuransi Central Asia), lain-lainnya saya belum tahu,” kata Mulyadi.

Terkait penetapan anggaran AUTP untuk tahun anggaran 2016, Mulyadi menyatakan mereka akan mendorong pada belanja subsidi.

“Selama ini kan masih belanja kementerian. Kita inginnya ini berkelanjutan. Sementara masih segitu (Rp150 miliar), kita ingin lihat dulu situasinya,” tutupnya. (Q-1)








Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya