Jumlah Pembangkit Berbasis EBT Dinaikkan

Jessica Sihite
09/7/2015 00:00
Jumlah Pembangkit Berbasis EBT Dinaikkan
(ANTARA/M AGUNG RAJASA)
PEMERINTAH menargetkan komposisi bauran energi (energy mix) untuk pembangkit listrik dari energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025.

Saat ini pembangkit listrik dari air, pans bumi, dan energi terbarukan lainnya baru mencapai 11,5%. Dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun, kapasitas pembangkit listrik berbasis EBT harus bertambah sebanyak 12%. Hal tersebut disampaikan Dirjen Ketenagalistrikan Jarman dalam laman resmi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Rabu (8/7).

Nantinya, pemerintah akan menyusun dan menerbitkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2015-2034. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN, kata Jarman, nantinya harus mengacu pada RUKN.

“Sesuai RUKN, ada komponen energy mix yang harus dipenuhi, dimana tahun 2025, 23% energi primer pembangkit listrik berasal dari energi baru terbarukan. Dalam tempo sepuluh yang akan datang, 11,5% naik menjadi 23%,” tegas Jarman.

Selain kebijakan bauran energi, RUKN ini menargetkan kenaikan rasio elektrifikasi nasional menjadi 99% pada 2020. Menurut Jarman, untuk mencapai target tersebut dibutuhkan tambahan rasio lektrifikasi sebesar 3% per tahun atau penambahan sekitar tiga juta sambungan listrik baru per tahun.

Dia juga menyampaikan bahwa dalam RUKN ini pemerintah memberikan porsi yang lebih besar kepada swasta (IPP) dalam penyediaan tenaga listrik. Untuk itu pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan-kebijakan yang mempermudah swasta untuk berinvestasi di sektor ketenagalistrikan, khususnya yang berbasis EBT.

Dalam RUKN ini juga mengatur kebijakan pemberian subsidi listrik yang lebih tepat sasaran. Saat ini subsidi diberikan pada pelanggan listrik 450 dan 900 VA, ke depan penerima subsidi akan dicocokkan dengan daftar penduduk miskin, sehingga subsidi listrik dapat lebih tetap sasaran.

Sesuai Undang-Undang No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, RUKN diterbitkan setelah didiskusikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jarman mengatakan dirinya akan segera mengajukan draft RUKN itu untuk dibahas bersama DPR RI. Jika sudah terbit, nantinya setiap daerah diwajibkan memiliki Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) yang mengacu pada RUKN.

Menurut Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Alihuddin Sitompul, draft RUKN ini sudah disusun oleh tim perumus sejak tahun 2014.

“Tim menyelenggarakan delapan kali rapat dan tiga kali FGD untuk mendapatkan masukan-masukan,” ungkap Alihuddin.

Dalam rapat pleno draft RUKN tahun 2015-2034 ini, Ditjen Ketenagalistrikan mengundang kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, pemegang izin usaha ketenagalistrikan, tim penyusun RUKN, dan stakeholder lainnya.

Menurut Alihuddin, hasil dari forum ini akan digunakan sebagai masukan untuk penyempurnaan draft RUKN sebelum diajukan kembali ke DPR. RUKN ini akan direview secara berkala setiap tiga tahun. Dengan cara ini, RUKN dapat menampung dinamika yang muncul di masyarakat.

Terkait dengan kebijakan, Kementerian ESDM juga baru saja merilis aturan baru, yakni Peraturan Menteri ESDM No 19/2015 tentang pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan kapasitas sampai dengan 10 megawatt (MW) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero).

Di dalam aturan itu, harga pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan penyambungan dari pembangkit ke jaringan listrik PLN. Di samping itu, harga yang ada diberikan kepada investor sudah tetap, tanpa negosiasi lagi. Sebelumnya, harga listrik dari PLTA merupakan hasil negosiasi antara PLN dan investor. Harga itu berlaku pada saat pembangkit dinyatakan bisa beroperasi secara komersial (COD).

Rincian aturannya, untuk PLTA dengan sumber aliran sungai dan kapasitas hingga 10 mw, harga listrinya senilai US$12 sen per kWh hingga tahun kedelapan. Sementara tahun kesembilan hingga tahun keduapuluh harganya US$7,5 sen.

Untuk PLTA berkapasitas rendah atau sampai 250 kWh, harga listrik tahun pertama hingga kedelapan senilai US$14,4 sen dan selanjutnya hingga tahun keduapuluh seharga US$9 sen.

Listrik PLTA dari waduk, bendungan, atau irigasi lainnya dihargai sebesar US$10,8 sen pada tahun pertama hingga tahun kedepalan. Selanjutnya hingga tahun keduapuluh dihargai senilai US$6,75 sen. Harga itu untuk PLTA berkapasitas hingga 10 mw.

Sementara PLTA berkapasitas rendah hingga 250 kWh diberi harga US$13 sen dan US$8,10 sen. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya