Lakukan Pengawasan Berkala bagi Produk Impor

Tesa Oktiana Surbakti
08/7/2015 00:00
 Lakukan Pengawasan Berkala bagi Produk Impor
(--(ANTARA/Zabur Karuru))
Kementerian Perdagangan baru saja merilis data pemantauan terhadap produk yang beredar selama periode semester I 2015.

Dari 113 produk yang terbukti melanggar ketentuan SNI serta tidak mencantumkan label dan kartu garansi (MKG) berbahasa Indonesia, ternyata didominasi produk impor atau kisaran 63%. Pemerintah pun turut mendesak importir lebih konsisten dalam memantau produk yang didatangkan dari suplier asing.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Seluruh Indonesia (Ginsi) Ahmad Ridwan Tento mengakui dalam sebagian kasus, para importir pernah mengalami kecolongan. Titik kecolongan, dalam dugaannya, terjadi mana kala produk yang dikirim suplier tidak sesuai dengan perjanjian awal dan malah menurunkan mutu produk.

"Awal pengiriman setelah perjanjian, produk yang dikirim masih sesuai dengan ketentuan. Tapi setelah beberapa lama, kami menduga bisa saja muncul tindakan nakal dari suplier atau pabrik di sana yang sengaja menurunkan mutu atau membuat produk yang tidak sesuai dengan standar di Indonesia," tutur Ridwan kepada Media Indonesia melalui sambungan telepon, Rabu (8/7).

Kendati demikian, dia meminta pemerintah jangan sepenuhnya menyalahkan importir. Sebab, tegas Ridwan, importir selaku pedagang tentu mengalami kerugian bila barang yang dipasok tidak sesuai dengan standardisasi dan tidak layak dipasarkan.

Apalagi, sambung dia, importir resmi yang telah mengurus izin importasi produk seturut SNI, dipastikan mengeluarkan modal tak sedikit untuk melancarkan kedatangan produk, ditambah uang yang dialirkan ke suplier terlebih dahulu.

"Jelas (importir) rugi dong kalau produk yang kami pasarkan tidak sesuai ketentuan. Selain nama baik kami ikut rusak, kami sudah mengeluarkan uang banyak ke suplier, eh ternyata produk tidak bisa dijual," cetus dia.

Di lain sisi, dia turut menduga adanya distorsi pasar, memberikan sumbangsih terhadap peredaran barang palsu atau ilegal. Alhasil, masyarakat yang tidak puas dengan produk tersebut, bisa saja menuding produk asli yang dipalsukan, malah melanggar ketentuan.

"Biasanya begitu ada produk yang laku di pasaran, muncul produk-produk yang memakai nama yang sama atau berusaha meniru semirip mungkin. Begitu ada komplain, mereka menuding produk asli. Padahal yang mereka pakai itu produk palsu," urai Ridwan.

Dia pun berpendapat sama dengan pemerintah yang mengimbau masyarakat selaku konsumen lebih cermat ketika berbelanja, sehingga tidak terjadi kerugian nantinya.

Terhadap persoalan produk impor beredar yang tidak sesuai ketentuan, Ridwan mengutarakan pengawasan yang dilakukan pemerintah sebenarnya sudah berjalan dengan benar. Hanya saja, agar kasus penemuan produk impor tak sesuai ketentuan dapat diminimalisir, dia menyarankan pemerintah melakukan audit secara periodik, khususnya bagi produk yang langsung beredar di pasaran.

Pengawasan berkala diyakini efektif mengontrol konsistensi produk. Begitu terjadi keanehan, pemerintah bisa segera memanggil importir untuk bersama-sama menelusuri di mana letak kesalahan. Dia pun menyetujui langkah Kementerian Perdagangan yang bakal memperketat izin importasi. Dengan demikian, pendataaan profiling importir jauh lebih rinci ketimbang sebelumnya.

"Pengawasan sebaiknya juga didasarkan pada jenis importasi produk. Kementerian Perdagangan bisa meniru pintu pelabuhan yang mengklasifikasikan masuknya barang. Seperti high risk, medium risk, low risk. Dengan basis itu, pengawasan produk di pasaran menjadi lebih spesifik," sarannya./Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya