Aturan untuk Operator Pelabuhan akan Direvisi

Jessica Sihite
03/7/2015 00:00
 Aturan untuk Operator Pelabuhan akan Direvisi
(MI/Abdus)
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang importir untuk menurunkan barang ke pelabuhan jika surat izin bongkar muatnya tidak lengkap.

Aturan yang mulai berlaku 1 Januari 2016 itu bertujuan untuk memangkas dwelling time atau waktu tunggu barang di pelabuhan. Di samping Peraturan Menteri Perdagangan itu, Menteri Perhubungan juga akan mengeluarkan aturan baru untuk memangkas dwelling time.

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman Agung Kuswandono. Kemenko Kemaritiman mendorong Menteri Perhubungan untuk mengubah aturan tersebut yang nantinya berlaku terhadap operator pelabuhan.

"Yang post custom kita minta Menteri Perhubungan buat aturan. Masa gratisnya jangan lama-lama. Sekarang 4 hari," ujar Agung di Jakarta, Jumat (3/7).

Agung bilang saat ini setelah selesai mengurus izin dari Bea Cukai di pelabuhan, barang bisa menginap secara gratis selama 4 hari. "Mestinya ga boleh nunggu. Begitu selesai, Bea Cukai sudah setengah hari, harus keluar," lanjutnya.

Tidak hanya mengubah hal itu, Menteri Perhubungan juga akan mengubah aturan terkait tarif inap kontainer. Saat ini hari pertama sampai keempat tarifnya sebesar Rp27.000 per kontainer. Hari kelima baru dinaikan 500%.

Namun, besaran tarif itu dinilai Agung masih terlalu rendah. "Masih murah dan itu saja sudah 5 hari. Kita akan benahi lah," cetusnya.

Dia mengklaim selama ini importir juga turut andil dalam masalah dwelling time. Pelabuhan Tanjung Priok saat ini dinilainya sudah menjadi ladang bisnis bagi pihak yang memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS). TPS di Pelabuhan Tj. Priok memang dimiliki oleh Pelindo II, tetapi kemudian disewakan kepada pihak kedua.

"Jadi masing-masing TPS mencari keuntungan sendiri. Baranh itunditimbun jadi ajanh bisnis bagi mereka. Ada importir juga yang ga suka cepat keluar," kata Agung.

Dia melanjutkan banyak importir yang sengaja menimbun barangnya karena murah dan di luar pelabuhan, gudangnya tidak mampu menampung barang yang keluar.

"Nanti alasannya, truknya ga ada, jalanan macet, gudangnya ga ada. Alasannya banyak dan muncul bisnis baru di Tanjung Priok," pungkasnya.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya