Penggunaan Rupiah Permudah Importir

IRVAN SIHOMBING
03/7/2015 00:00
Penggunaan Rupiah Permudah Importir
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)
KALANGAN importir menyambut baik kewajiban penggunaan rupiah seperti yang tertuang dalam
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015. Surat edaran yang mulai berlaku efektif per 1 Juli itu bahkan mampu mengurangi waktu tunggu (dwelling time) di pelabuhan sehingga semakin memudahkan para importir.

"Ada kemudahan dari bertransaksi dengan rupiah. Misalnya saja saat mengambil delivery order (DO). Kami tidak lagi harus menukar ke bank terlebih dahulu. Apalagi kalau di pelayaran, uang dolar tidak boleh cacat. Penggunaan rupiah juga mengurangi dwelling time," ujar Sekretaris Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Namun, ia berharap surat edaran tersebut juga diiringi dengan kemudahan lainnya yakni adanya kurs tengah Bank Indonesia yang fluktuasinya tidak terlalu tajam. "Kami berharap ada kurs tengah BI yang lebih bersifat mingguan. Kalau ada kurs bea masuk, mungkin bisa dibuat kebijakan itu. Atau tarif boleh dalam sekian dolar tapi dibayarnya dalam rupiah," terang Achmad.

Seperti diberitakan Media Indonesia, Kamis (2/7), pelabuhan telah memberlakukan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap kegiatan guna menindaklanjuti Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015. Salah satu pihak yang menyatakan kesiapannya ialah Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III.

Adapun aturan penggunaan mata uang lokal di wilayah pelabuhan tidak hanya berlaku di Indonesia. Kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Dalam laman, pka.gov.mv¸otoritas pelabuhan Port Klang di Malaysia menampilkan secara detail biaya-biaya untuk bongkar muat. Contohnya biaya pengamanan khusus pelabuhan. Otoritas setempat mencantumkan biaya antara 20-40 ringgit per jamnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Singapura. Dikutip dari laman mpa.gov.sg, konsumen yang hendak menggunakan jasa pelabuhan sudah bisa mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan berdasarkan jenis kapal yang berlabuh. Singapura mengategorikan kapal dalam dua jenis, yakni kapal pesiar dan kargo. Semua biaya yang tercantum menggunakan mata uang dolar Singapura.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy menambahkan kebijakan menggunakan rupiah akan membuat mata uang Indonesia menguat menguat. Pelaku impor lainnya, Sugianto menyatakan, penggunaan rupiah bisa berpengaruh positif bagi aktivitas pelabuhan sehingga bongkar muat bisa berjalan lebih cepat. "Selama ini kami terbentur dengan pembayaran yang harus mengikuti kurs," beber Sugianto.

Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto membenarkan penggunaan rupiah bisa berdampak positif bagi penguatan rupiah dan perekonomian Indonesia. "Tidak terbayangkan. Kalau perputaran uang akibat dwelling time yang jelek saja bisa mencapai Rp800-an trilun. Itu signifikan dampaknya bila seluruhnya menggunakan rupiah. Tentu rupiah akan menguat," kata Carmelita.

Ia menambahkan pelabuhan di Indonesia sudah seharusnya menggunakan rupiah di setiap transaksinya. Menurut dia, negara-negara lain sudah melakukan hal tersebut seperti Singapura atau Malaysia. "Saya kira semua Pelindo sudah menyampaikan kesiapannya untuk melaksanakan aturan tersebut. Esensi penggunaan rupiah adalah agar mata uang kita makin berwibawa dan kuat," cetus dia.

Muncul keluhan
Meski mendapat tanggapan positif, agen pelayaran internasional rupanya mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto mengatakan pihak pelayaran asing merasa terbebani bilah harus berkoordinasi dengan prinsipal karena terminal handling charge (THC) bisa dibayarkan dua atau tiga bulan kemudian.

"Yang ada di sini kan agen. Kalau harus koordinasi dengan prinsipal, pembayarannya bisa dua atau tiga bulan kemudian. Kalau saat itu rupiah menguat ya enggak masalah. Tapi kalau rupiahnya melemah, mereka harus nombok. Dari sisi pelabuhan, kami hanya mengenakan container handling charge (CHC)," kata Priyanto.

Dari Pelindo II, Sekretaris Perusahaan Rima Novianti mengatakan pihaknya memang sempat meminta pengecualian terkait penggunaan rupiah di pelabuhan. Namun, Pelindo II tidak bisa berbuat apa-apa bila itu sudah menjadi kemauan negara. Menurutnya, sejak surat edaran tersebut diberlakukan, setiap transaksi di pelabuhan dalam hal ini CHC sudah menggunakan rupiah.

"Selama ini, transaksi yang menggunakan dolas AS ialah transaksi bongkar muat. Transaksi ketika kapal berbendera asing datang berlayar kemudian bongkar ke pelabuhan, lalu kontainer turun dari kapal berbendara asing, itulah yang kami pungut biaya. Bongkar muat dari kapal ke dermaga. Biayanya USD83. Itu bongkar muatnya saja. Sekarang sudah menggunakan rupiah," kata Rima.

Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan pihaknya terus mendorong agar aturan tersebut ditaati semua instansi yang ada di jajarannya. "Kami melakukan pengawasan operasional yang bersifat teknis," ujarnya. (Din/Ami/Gnr/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya