Pemerintah Longgarkan Peraturan demi Kepastian Usaha
Dero Iqbal Mahendra
29/6/2015 00:00
(MI/Ramdani)
Pemerintah kembali melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) melakukan penyesuaian mengakomodir kebutuhan swasta lokal dan asing. Sebelumnya dalam draft RPP sebelumnya pemerintah tidak memberikan wewenang kepada swasta baik lokal maupun asing untuk menggunakan sumber daya air.
Dalam perubahan saat ini pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan untuk kebutuhan swasta untuk industri air minum dan juga untuk air untuk proses. Meski begitu urutan skala prioritas tidak mengalami perubahan dimana swasta tetap berada dalam skala prioritas ke lima, terang Direktur Minuman dan Tembakau Faiz Ahmad saat ditemui Media Indonesia di Jakarta (29/6).
"RPP ini sudah mengakomodir masukan-masukan dari swasta, meski tidak semua usulan diterima namun sesuai dengan permintaan Menteri Perindustrian agar kewenangan itu tidak hanya berada pada BUMN atau BUMD namun juga kepada swasta," jelas Faiz.
Dalam RPP yang baru tersebut pihak asing dapat menggunakan sumber daya air dimana sebelumnya pihak swasta tidak diperkenankan menggunakan air bila dalam permodalannya terdapat dana asing. Meski begitu, nantinya akan dibuat suatu ketentuan yang mengatur hal tersebut dan akan dibuat ekstra ketat terutama untuk puhak badan usaha swasta.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU-Pera Mudjiadi membenarkan adanya pengetatan aturan tersebut untuk pihak swasta. Nantinya pemerintah akan mengatur hal tersebut dalam bentuk peraturan menteri terkait.
"Peraturan menteri tersebut mengatur mengenai ketentuan dan persyaratannya, serta secara detail baik perusahaan nasional maupun asing. Untuk Permen (peraturan Menteri) untuk Sumber daya air dan air permukaan akan dari kementerian PU sedangkan untuk air tanah akan dari kementerian ESDM," ujar Mudjiadi.(Q-1)