OJK Beri Pengawasan pada 50 Grup Konglomerasi Keuangan
Anastasia Arvirianty
26/6/2015 00:00
(MI/Ramdani)
Guna mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 17/POJK.03/2014 mengenai penyampaian laporan tentang penunjukkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjadi entitas utama perusahsan dan LJK yang menjadi anggota konglomerasi keuangan, tercatat sebanyak 50 kelompok konglomerasi sudah terdaftar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, pada Jumat (26/6).
Dia menjelaskan, dari 50 konglomerasi keuangan terdaftar itu terdiri dari 229 Lembaga Jasa Keuangan (LJK), dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, satu entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor IKNB, dan satu LJK khusus.
"Yang pertama kali kita panggil adalah Astra International Group. Dari hasil pemanggilan, disimpulkan bahwa mereka telah melaksanakan ketentuan-ketentuan dari peraturan OJK tersebut, dan telah menunjuk Bank Permata sebagai entitas utama mereka," pungkas Nelson.
Nelson menuturkan, selama tiga bulan ke depan, OJK akan mengundang para pemimpin konglomerasi keuangan untuk memastikan kesiapan industri jasa keuangan dalam menerapkan ketentuan OJK tentang manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi.
"Hal itu untuk memberikan arah kebijakan ke depan mengenai pengawasan Konglomerasi Keuangan," ucapnya.
Menanggapi panggilan tersebut, Direktur Independen PT Astra International Tbk Gunawan Geniusahardja menanggapi positif peraturan ini. "Sehingga kita bisa tahu persis peta terintegrasi secara resiko, operasional, dan semua."
"Kita akan koordinasikan antara bank dan nonbank, bukan diubah strukturnya. Meski kita menunjuk Bank Permata sebagai entitas utama, koordinasi di dalamnya akan ada tim khusus untuk bank dan nonbank," papar Gunawan.
Sampai saat ini, total aset dari 50 kelompok Konglomerasi Keuangan terdaftar mencapai Rp5.124 triliun atau setara dengan 70,5% dari total aset industri jasa keuanhan Indonesia yang sebesar Rp7.289 triliun.
Nelson mengaku, dia sudah melakukan pengelompokkan versi individual. Dari pengelompokkan tersebut, ditemukan terdapat 18 konglomerasi yang total asetnya mencapai Rp10 triliun, yang sudah mencakup 1,9% dari total aset sebesar Rp5.124 triliun. Lalu ada 18 konglomerasi yang total asetnya mencapai Rp10 triliun sampai Rp80 triliun dan mencakup 21% dari total aset.
"Untuk yang total asetnya Rp80 triliun - Rp200 triliun ada delapan konglomerasi, dan meng-cover 21% total aset. Yang terbesar yaitu total aset di atas Rp200 triliun, terdapat enam konglomerasi, serta meng-cover 61,5% dari total aset," papar Nelson.
Agar pengawasan konsisten dan efektif, Nelson mengaku, OJK telah menyiapkan infrastruktur pengawasan dari sisi internal dan eksternal, seperti mengeluarkan peraturan OJK ataupun surat edaran.
Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai langkah yang diambil OJK terkait pengawasan konglomerasi keuangan tersebut sudah benar. Menurutnya, saat ini sudah banyak konglomerasi yang bukan hanya di sektor perbankan dan memiliki produk-produk keuangan yang saling berhubungan.
"Dengan adanya pengawasan konglomerasi yang terintegrasi seperti ini, akan menciptakan rasa aman yang lebih tinggi untuk konsumen, sehingga akan meningkatkan kepercayaan dari konsumen-konsumen tersebut," ujar David.
Menurut dia, yang saat ini perlu ditingkatkan OJK adalah mempercepat keluarnya UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menekankan pentingnya untuk mengatur pola pengawasan terintegrasi terhadap industri jasa keuangan. Pasalnya, saat ini perkembangan globalisasi ekonomi, teknologi informasi, dan inovasi produk serta aktivitas lembaga jasa keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, yang menyebabkan meningkatnya eksposur risiko jasa keuangan.
Dia berharap, dengan adanya pelaksanaan pengawasan terintegrasi ini, seluruh konglomerasi keuangan dapat bersinergi, tumbuh dan berkembang dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential. "Sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan nasional secara khusus dan pertumbuhan ekonomi nasional secara umum." (Q-1)