Indonesia Keluar dari Blacklist Pusat Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Nuriman Jayabuana
26/6/2015 00:00
(Kepala PPATK Muhammad Yusuf--(ANTARA/Reno Esnir))
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengumumkan bahwa Indonesia telah keluar dari daftar negara dengan catatan buruk dalam antisipasi pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf menjelaskan, lembaga antipencucian uang internasional Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) menyatakan Indonesia telah lulus uji kepatuhan dalam pertemuan di Brisbane Australia, kemarin.
“Indonesia tak lagi masuk negara yang diperingati FAFT," kata dia saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Jumat (26/6).
Sejak Februari 2012, FATF menetapkan Indonesia masuk ke dalam ‘public statement’. Public statement merupakan peringatan kepada negara-negara lain di dunia agar berhati-hati melakukan transaksi perbankan dan keuangan dengan negara tertentu. Sebab, negara tersebut dinilai belum memenuhi aspek-asepek pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Saat itu, berdasar penilaian FATF, Indonesia belum memenuhi tiga aspek yang direkomendasikan. Tiga aspek yang harus dipenuhi tersebut antara lain kriminalisasi terorisme, kriminalisasi pendanaan terorisme, dan pembekuan aset milik terduga teroris versi list PBB.
Pemerintah merespons dengan menerbitkan Undang-undang nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Akan tetapi, permintaan FAFT dalam pembekuan aset masih belum terakomodir melalui beleid tersebut. Sebab, pemerintah Indonesia enggan langsung mengamini daftar teroris versi PBB. Sehingga akhirnya Indonesia masuk ke dalam public statement.
Pada Februari tahun ini, gabungan beberapa lembaga pemerintah – mencakup PPATK, Mahkamah Agung, Polri, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Teroris dan beberapa kementerian terkait lainnya-- akhirnya menetapkan Peraturan Bersama (joint of regulation) tentang pencantuman identitas dan pemblokiran dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris. Selanjutnya, pada Mei 2015, pemerintah sudah mulai mengimplementasikan pembekuan aset terduga terorisme.
Adapun aset yang dibekukan negara per Mei 2015 tercatat senilai Rp 2,083 miliar yang bersuber dari 26 rekening.
Peraturan bersama itu sekaligus memenuhi poin permintaan ketiga dari FAFT. Indonesia akhirnya dicabut dari blacklist negara yang potensial dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan demikian, diharapkan rating investment grade Indonesia meningkat. Sehingga, investasi asing ke Indonesia meningkat.
"Ini adalah apresiasi internasional. Bagi kita ini adalah awal, bagaimana komitmen ke depan tetap menjaga keterbukaan. Dengan keluar dari daftar hitam, diharapkan investasi asing ke Indonesia akan semakin meningkat,†kata dia. (Q-1)