Gaji Rp3 Juta akan tidak Kena Pajak

Suci Sedya Utami
25/6/2015 00:00
Gaji Rp3 Juta akan tidak Kena Pajak
(. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Komisi XI DPR mendukung usulan kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp36 juta per tahun. Dengan angka itu maka gaji sebesar Rp3 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak.

Dukungan ini ditandai dengan keputusan Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang memutuskan untuk menerima usulan tersebut.

"Kami Komisi XI dapat menerima usulan tersebut," kata pimpinan rapat, Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).

Bambang menambahkan dengan diterimanya usulan pemerintah, penerapan usulan kenaikan PTKP akan berlaku secara resmi mulai 1 Juli 2015. Dia berharap keputusan ini akan menumbuhkan efek positif bari kondisi perekonomian yang sedang lesu di berbagai aspek melalui peningkatan daya beli masyarakat.

"Insya Allah kami akan segera terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan PTKP ini. Kami berharap yang akan meningkat daya belinya bukan hanya yang berpenghasilan Rp36 juta per tahun," jelas Bambang.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya