Baru 62 Perusahaan Bikin Laporan Berkelanjutan

Nur Achmad
16/6/2015 00:00
 Baru 62 Perusahaan Bikin Laporan Berkelanjutan
(--(vale))
Ke depan, perusahaan dituntut untuk peduli dengan lingkungan, tidak melulu soal keuntungan bisnis. Salah satu cara agar perusahaan peduli dengan lingkungan adalah membuat laporan berkelanjutan (sustainable report). Laporan model ini sejatinya telah diperkenalkan sejak 2005.

"Namun hingga kini baru 62 institusi di Indonesia yang telah membuat laporan berkelanjutan. Sekitar 30 di antara institusi ini merupakan perusahaan terbuka," ungkap Ali Darwin, Executive Director National Center for Sustainability Reporting (NCSR), di Jakarta, Selasa (16/6).

Laporan berkelanjutan dibuat setiap tahun bersamaan dengan laporan keuangan yang telah berjalan selama ini. Ada yang membuat tersendiri dan ada yang menyatu dalam laporan keuangan. Seharusnya secara aturan, laporan dibuat terpisah antara laporan keuangan dan laporan berkelanjutan. Namun Ali mengakui hingga kini belum ada sanksi dari pemerintah bagi perusahaan yang belum membuat laporan berkelanjutan.

"Hanya sanksi sosial dari masyarakat yang akan menimpa perusahaan bila tidak peduli dengan lingkungan seperti membuang limbah sembarangan dan mengabaikan kesejahteraan warga sekitar. Bila punya citra buruk di mata masyarakat, pada akhirnya perusahaan akan bangkrut," ujarnya.

Namun, Ali membeberkan bahwa OJK tengah membuat peraturan agar bank dilarang memberikan pinjaman kepada perusahaan nonbank bila tidak membuat laporan berkelanjutan. Pihaknya juga mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak agar perusahaan yang membuat laporan berkelanjutan mendapat keringanan pajak sebagaimana yang diberlakukan negara lain.

Keuntungan bagi perusahaan yang membuat laporan berkelanjutan ialah investor luar negeri akan lebih tertarik untuk membeli sahamnya.  "Perusahaan asing seperti Nike dan Adidas juga lebih suka mencari vendor di Indonesia yang punya laporan berkelanjutan," tutur Ali.

Regional Network & Sustainable Development Global Reporting Initiative (GRI) Christine Koblun menambahkan bahwa beberapa negara seperti Swiss, Afrika Selatan, Singapura, Tiongkok, dan Taiwan mewajibkan pembuatan laporan berkelanjutan. GRI merupakan organisasi nirlaba yang berpusat di Belanda. GRI yang menyusun kriteria dalam pembuatan laporan berkelanjutan internasional.

Di Indonesia, GRI bekerja sama dengan NCSR dalam membantu perusahaan membuat laporan berkelanjutan. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya