Menkeu Cemaskan Kebocoran Dana Desa

Rudi Kurniawansyah
16/6/2015 00:00
Menkeu Cemaskan Kebocoran Dana Desa
(ANTARA/Subur)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mencemaskan potensi penyalahgunaan atau kebocoron alokasi dana desa pada 2015 sebesar 20,7 triliun untuk 74 ribu desa di seluruh indonesia.

Pasalnya, hingga 12 Juni 2015 pemerintah telah menyalurkan dana desa kepada 385 kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan dengan jumlah sebesar Rp7,3 triliun.

"Jangan sampai ada kebocoran dana desa. Kami akan terus melakukan evaluasi," tegas Bambang usai meresmikan kegiatan sosialisasi dana desa di pendopo kediaman Bupati Bengkalis yang diikuti sebanyak 136 kepala desa se-Bengkalis, Selasa (16/6).

Dijelaskannya pemerintah pusat paling bertanggungjawab untuk melakukan evaluasi dan monitoring penggunanaan dana desa.

"Jika ditemukan pelanggaran maka kami kenakan sanksi penundaan pencairan hingga pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana perimbangan daerah," tegas Menkeu.

Sejauh ini, lanjutnya, realisasi dana desa untuk 136 desa di Kabupaten Bengkalis per 15 Juni 2015 telah mencapai Rp38,18 miliar.

"Dana desa digunakan untuk menggerakkan ekonomi rakyat dengan sistem padat karya yang berfokus kepada pembangunan infrastruktur. Pemerintah daerah harus selalu melakukan monitoring penggunaan dana desa," ungkap Menkeu.

Menkeu meminta para kepala desa agar memakai dana desa dengan skema swadaya. Menurut Bambang masyarakat bisa membangun prioritas irigasi atau infrastruktur lainnya dengan semangat swadaya.

"Jangan pula membangun dengan memakai jasa kontraktor swasta. Bangunlah secara bersama-sama dengan berswadaya serta bersinergi dengan desa-desa lainnya agar hasilnya lebih efisien," jelas Bambang.

Menkeu menjelaskan alokasi dana desa di Riau pada 2015 dengan total sebesar Rp445,6 miliar digulirkan kepada 10 kabupaten/kota. Namun dari 10 daerah di Riau hanya satu kabupaten yaitu Kepulauan Meranti yang belum menerima dana desa lantaran masih belum melengkapi syarat administrasi peraturan bupati untuk penggunaan dana desa.

Sedangkan sembilan daerah yang telah menerima dana desa tahap I dengan besaran dana di atas Rp750 juta per desa yaitu Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak.

"Pencairan dana desa dilakukan selama tiga tahapan yaitu sebanyak 40% pada minggu kedua April, lalu 40% pada minggu kedua Agustus dan sebanyak 20% pada minggu kedua Oktober," papar Menkeu.

Menurut Menkeu, saat ini kondisi ekonomi tidak baik. Karena itu pemerintah sangat mengandalkan untuk menggerakkan ekonomi rakyat dari dana desa. Hal itu juga sesuai amanat Undang-undang desa No.6 tahun 2014.

"Kita belajar saat Indonesia mengalami krisis ekonomi luar biasa pada 1998. Saat itu ekonomi berkontraksi 14%. Namun ekonomi kembali bisa dibangun dengan pembangunan padat karya desa melalui jaring pengaman sosial untuk kebutuhan masyarakat," kata Menkeu. (Q-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya