Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Energi Kerja di Sektor Migas

Raja Suhud
16/8/2018 04:10
Energi Kerja di Sektor Migas
(Kementerian ESDM/Laporan Tahun Migas 2017/Rkp/L-1)

ADA denyut baru bergerak di sektor minyak gas (migas) yang selama dua tahun seperti mati suri.

Lelang wilayah kerja (WK) migas yang selama 2015-2016 gagal menggaet kontraktor, sejak 2017 hingga Juli 2018 berhasil menetapkan kontraktor top pada 9 WK yang ditawarkan. Kementerian ESDM juga sukses merampungkan kontrak 21 blok migas terminasi secara singkat dan memberikan pendapatan besar kepada negara.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, pemerintah membentuk tim 22 untuk mempercepat investasi pada blok migas baru dan kontrak pada blok-blok terminasi. Tugas tim ini di antaranya ialah mempercepat proses lelang dan memastikan bahwa kontraktor pengelola blok-blok terminasi akan membayar bonus tanda tangan sesuai dengan ketentuan dan memiliki komitmen kerja pasti selama 5 tahun pertama kontrak.

Komitmen kerja pasti merupakan komitmen untuk melakukan program kerja selama 5 tahun. “Komitmen kerja pasti ini adalah terobosan yang kita lakukan untuk mendorong adanya temuan sumbersumber migas baru. Selama ini dengan sumber dana yang terbatas, pemerintah kesulitan untuk melakukan eksplorasi pada sumber-sumber baru. Karena itu, kita libatkan swasta yang memiliki sumber dana,” kata Archandra beberapa waktu lalu.

Tim 22 yang berada di bawah komando Wamen ESDM memang dituntut bekerja cepat. Kontrak pada sejumlah blok terminasi untuk periode 2018-2026 harus segera diselesaikan. Pada April mereka berhasil menyelesaikan blok terminasi di 2018, Mei untuk blok terminasi 2019, Juni blok terminasi 2020, dan Juli blok terminasi 2021. Selanjutnya, tim 22 akan menyelesaikan kontrak untuk blok-blok yang terminasi pada 2022-2026 dan diharapkan rampung akhir tahun ini.

Pemerintah juga memperoleh dana hingga sekitar Rp35 triliun dari bonus tanda tangan (signature bonus) dan komitmen kerja pasti dari kontraktor pemegang kontrak. Puncaknya ialah terpilihnya PT Pertamina (Persero) untuk mengelola Blok Rokan, yang kontraknya dengan PT Chevron Pacifi c Indonesia selesai di 2021. Penunjukan Pertamina sebagai pemenang Blok Rokan, ungkap Arcandra, didasari faktor rasional dan bukan emosional.

Dalam penawarannya Pertamina memberikan bonus tanda tangan sebesar US$784 juta (sekitar Rp11,3 triliun) dan komitmen pasti sebesar US$500 juta (sekitar Rp7,2 triliun). Sementara itu, selama 20 tahun masa kontrak, Pertamina menjanjikan pendapatan kepada negara hingga US$57 miliar atau sekitar Rp825 triliun.


Mempercepat produksi

Saat ini untuk bisa mencapai tahap produksi migas, Indonesia butuh waktu sekitar 15-20 tahun. Kondisi itu berbeda jika dibandingkan dengan pada 1970-an yang hanya butuh waktu 5 tahun dari eksplorasi hingga produksi. Itu sebabnya beberapa tahun ini tidak banyak ditemukan sumber migas baru di Indonesia. Tambahan lagi sumber migas  Indonesia lebih banyak berada di offshore jika dibandingkan dengan tahun-tahun lampau yang berada di onshore sehingga untuk mendapatkan minyak butuh teknologi yang lebih baik.

“Salah satu fokus utama kami saat ini adalah mempercepat proses lelang dan mendorong efi siensi dalam pengelolaan dan pengembangan blok migas. Apa yang kita lakukan saat ini diharapkan dapat  mempercepat produksi migas hingga 8-10 tahun ke depan,” katanya.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menyebutkan anggaran eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) tahun depan sebanyak US$642 juta.

“Tahun depan kami akan eksplorasi besar, untuk menemukan target cadangan migas baru,” kata Amien ketika berdiskusi tentang migas di Jakarta. Amien juga menjelaskan pada akhir 2018 akan ada dana tambahan US$1,5 juta untuk eksplorasi. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya