Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) berupaya menambah jumlah koperasi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar rakyat tidak hanya tergantung pada pihak perbankan. Hingga 31 Mei 2018, tercatat realisasi penyalurantelah mencapai Rp57,617 triliun atau 49,40% dari target yang ditetapkan yakni Rp120 triliun pada tahun ini.
Itu terdiri dari KUR Mikro dengan porsi Rp36,882 triliun, KUR Kecil Rp20,548 triliun, dan KUR TKI Rp186 miliar. Penyaluran tersebut didominasi melalui tiga bank terbesar, yakni BRI dengan total sementara Rp40,019 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp7,140 triliun dan BNI Rp7,886 triliun.
"Pemerintah tidak hanya ingin bergantung pada perbankan, maka terus berupaya untuk menambah jumlah koperasi yang dapat berperan sebagai penyalur KUR," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian KUKM Yuana Setyowati dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Program KUR tingkat Provinsi di Denpasar, Bali, Jumat (29/6).
Hingga saat ini, baru dua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyalur KUR, yaitu KSP Kospin Jasa di Pekalongan, Jawa Tengah dan Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di luar itu, Yuana menyebutkan, untuk saat ini, terdapat 20 koperasi yang telah mengajukan diri sebagai penyalur KUR ke OJK. Dalam perkembangannya, ada beberapa koperasi yang memiliki potensi besar disetujui.
"Sebenarnya sudah ada KSP yang tinggal sedikit lagi disetujui. Semua persyaratan sudah dipenuhi. Hanya saja ada ketentuan Non Performing Loan (NPL) yang belum menemui kesepakatan," ujar Yuana.
Untuk menjadi penyalur KUR, lanjutnya, koperasi memang harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti memiliki kinerja baik, melakukan kerjasama dengan perusahaan penjamin dalam penyaluran KUR, memiliki sistem daring dengan sistem informasi kredit program, serta melakukan perjanjian dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dari semua persyaratan itu, berdasarkan laporan yang diterima Deputi Bidang Pembiayasn, KSP Dana Prima di Bali sudah mampu memenuhi. Hanya saja, koperasi itu belum bisa menyepakati rasio NPL yang ditetapkan OJK yakni 2% untuk periode 2018.
Karena itu menurut Yuana pihaknya terus menjadi mediator untuk menjembatani persoalan yang masih terjadi antara Dinas Koperasi Privinsi Bali, KSP Dana Prima dan OJK terkait penetapan NPL.
"Sangat disayangkan kalau ada KSP yang tidak memanfaatkan kesempatan sebagai penyalur KUR. Karena itu jelas dapat menguntungkan para anggota sebagai penerima KUR untuk mengembangkan usaha mereka," tuturnya.
Pemerintah, sambung Yuana, telah menunjukan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah dengan meningkatkan target penyaluran KUR dari Rp110 triliun pada tahun lalu menjadi Rp120 triliun di 2018. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved