Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PIHAK aplikator transportasi online, termasuk ojek online buka suara atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 47 ayat (3) tentang sepeda motor bukan angkutan umum.
Berdasarkan putusan MK tersebut, ojek online tidak diakui sebagai angkutan umum. Meski demikian, aplikator mengaku menghormati putusan itu. "Sebagai warga usaha yang baik, kami menghargai dan menghormati keputusan pemerintah dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status hukum ojek online," terang VP Corporate Communications Go-jek, Michael Say kepada Media Indonesia. Jumat (29/6)
Namun, dia mengatakan aktivitas usaha memanfaatkan kendaraan roda dua yang ditunjang teknologi terkini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Kami percaya, pemanfaatan teknologi merupakan cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya," tutupnya.
Sementara itu aplikator transportasi online lainnya yakni Grab, mengaku belum bisa memberikan tanggapan tentang putusan tersebut. Pasalnya informasi terkait hal tersebut baru saja diketahui dari media massa sehingga harus dipelajari. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved