Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Moda Darat Djoko Setijowarno mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak legalisasi ojek online sebagai angkutan umum. Pasalnya, menurutnya, dari segi keselamatan dan keamanan, angkutan motor ojek online sangat berbahaya.
"Salah satu alasan kenapa ojek tidak dianggap sebagai angkutan umum, sebenarnya sepeda motor di Indonesia sudah menjadi monster kematian di jalan raya. Sepeda motor dapat mengangkut orang, namun bukan sebagai angkutan umum," ujar Djoko dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Jumat (29/6).
Dia menyebut data Korlantas Polri dimana keterlibatan sepeda motor dari keseluruhan kecelakaan tahun 2015 sebesar 70%, tahun 2016 sebesar 71%, dan tahun 2017 sebesar 71%.
Djoko mengatakan, munculnya sepeda motor sebagai angkutan umum tidak lepas dari pemerintah daerah yang enggan memperbaiki kualitas angkutan umum yang tersedia. "Dalam perkembangannya, kondisi angkutan umum kurang dan tidak sama sekali dilirik kepala daerah untuk dikembangkan. Akhirnya, munculah sepeda motor sebagai pengganti angkutan umum," tukasnya.
Padahal UU LLAJ sudah memberikan perintah kepada pemerintah dan pemda untuk mengembangkan dan menyediakan angkutan umum massal dengan menggunakan mobil penumpang dan bus (Pasal 139 dan 158 UU LLAJ).
Terlebih jika belajar dari negara lain, ojek hanya dapat beroperasi dalam wilayah yang terbatas. Bukan beroperasi hingga di jalan-jalan utama dalam kota, seperti yang terjadi sekarang di banyak kota di Indonesia.
"Bangkok adalah kota yang dapat mengatur keberadaan ojek. Ojek dibolehkan beroperasi di jalan kolektor atau penghubung, ada seragam berwarna oranye, terdaftar dan diawasi pengoperasiannya," kata Djoko mencontohkan.
"Di Beijing, Shanghai dan kotakota besar di Tiongkok juga terdapat ojek sepeda motor, tetapi tidak selaris di Indonesia. Pasalnya, layanan jaringan angkutan umum sudah bisa menyasar hingga kawasan permukiman dan tarifnya murah. Naik bus 1 Yuan (Rp 2 ribu), menggunakan kereta 2 Yuan setara Rp 4 ribu," imbuhnya.
Tugas pemerintah
Agar keberadaan ojek tidak semakin merajalela dan semakin rumit mengaturnya, menurutnya, para kepala daerah harus segera bangkit membangun transportasi umum di daerah masing-masing.
"Jangan terlalu lama membiarkan bisnis ojek online angkut orang. Orang bepergian harus dilindungi dengan layanan transportasi umum yang humanis," jelasnya.
Sejatinya kata dia, menjadi pengemudi ojek online sebaiknya hanya untuk sementara. Sebab, cara kerja membuat pengemudi ojek online bisa bekerja tidak mengenal waktu atau lebih dari 8 jam sehari.
Untuk itu, Djoko berpendapat pemerintah harus segera memperbaiki angkutan umum agar lebih layak sehingga masyarakat bisa beralih dari ojek online ke angkutan umum.
"Negara harus hadir melindungi mereka bukan membiarkan menjadi bahan bulan-bulanan aplikator perusahaan online seolah memberi lapangan pekerjaan dan mengatasi pengangguran," cetusnya.
Ia menilai penyelenggaraan ojek online dapat diatur oleh pemda, baik wilayah operasi maupun jam operasinya. Hal itu dilakukan sembari memperbaiki angkutan umum.
"Ciptakanlah layanan transportasi umum yang terintegrasi dan menggapai setiap kawasan pemukiman dan perumahan. Kepala daerah harus mulai memikirkan ini bukan sekedar janji saat kampanye, tetapi segera diwujudkan," pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved