Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS). Dari hasil rapat, terungkap laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar AS$413,2 juta atau laba per lembar saham yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar AS$0,07553.
Menurut keterangan resminya yang diterima Media Indonesia pada Rabu (27/6), jumlah laba neto tersebut digunakan sebanyak AS$1 juta sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan pasal 70 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang digunakan sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan.
Sebanyak AS$39 juta atau kurang lebih Rp547 miliar akan dibagikan sebagai dividen tunai atau dividen tunai per lembar saham sebesar Rp100. Sisa laba bersih akn dimasukan sebagai saldo laba.
Selanjutnya, RUPS INKP memutuskan memberikan kuasa dan atau wewenang kepada direksi untuk mengatur lebih lanjut tata cara pembayaran dividen tunai tersebut.
“Juga memberikan wewenang kepada dewan komisaris untuk menunjuk akuntan publik independem untuk mengaudit buku-buku perseroan periode 2018 serta pemberian wewenang kepada direksi perseroan untuk menetapkan honorarium akuntan publik indepenten,” kata INKP. (RO/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved