Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SARANA transportasi penghubung, terutama angkutan air, di Danau Toba tidak mendukung aktivitas wisata di kawasan yang termasuk sepuluh Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang ditetapkan pemerintah tersebut.
Fasilitas pokok pelabuhan penyeberangan di kawasan Danau Toba saat ini tidak memiliki penimbang kendaraan, terminal penumpang, sedangkan fasilitas sandar kapal yang masih terbatas. Tak hanya itu, jumlah kapal feri yang beroperasi di sana pun sangat minim.
Anggota Tim Kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Rosita Sinaga mengungkapkan Tomok-Ajibata, salah satu pelabuhan tersibuk di kawasan tersebut, hanya dilayani kapal feri KMP Tao Toba I dan II dengan jadwal lima kali pelayaran dalam satu hari.
"Jika hari biasa tidak masalah. Tetapi kalau musim liburan kapal itu tidak mampu mengangkut penumpang sehingga menyebabkan antrean panjang," ujar Rosita melalui keterangan resmi, Sabtu (23/6).
Maka dari itu, lanjutnya, harus ada penambahan penambahan feri di berbagai pelabuhan yang biasa mengangkut penumpang, termasuk tiga pelabuhan lainnya yakni Pelabuhan Simanindo-Tiga Ras, Pelabuhan Sipinggan-Muara dan Pelabuhan Onanrunggu-Balige.
"Perlu ada kajian lebih lanjut terkait pelayanan kapal penyeberangan. Jumlahnya di setiap pelabuhan harus ditambah dan harus didukung juga dengan transportasi lanjutan," tuturnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved