Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Pajak Penghasilan Turun, Sektor UMKM Diharap Tumbuh Pesat

Andhika prasetyo
22/6/2018 21:34
Pajak Penghasilan Turun, Sektor UMKM Diharap Tumbuh Pesat
(Dok. MI)

Menteri Perdagangan Enggartisto Lukita mengungkapkan kebijakan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5% akan sangat menguntungkan para pelaku UMKM. Ia optimistis, dengan kebijakan terbaru itu, sektor UMKM mampu bertumbuh dengan pesat di masa mendatang.

"Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM. Ini akan membantu UMKM untuk bisa naik kelas," ujar Enggartiasto di kantornya, Jumat (22/6).

Adapun, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri mengatakan penetapan pajak penghasilan dengan besaran 0,5% adalah jawaban atas kegelisahan dan ketakutan para pelaku UMKM terhadap pembebanan pajak yang memberatkan mereka. Langkah itu diharapkan dapat mendorong semakin banyaknya jumlah bisnis UMKM sekaligus menertibkan sistem pencatatan dan pengakuan pajak UMKM.

“Hal ini akan menguntungkan kedua belah pihak yaitu pelaku bisnis dan pemerintah. UMKM tidak lagi takut mengungkapkan omzet dan keuntungan mereka. UMKM tidak perlu bermain kucing-kucingan untuk menghindari pajak. Di sisi lain, pemerintah bisa mendapatkan basis pajak yang lebih besar dari sektor tersebut," terang Novani.

Dengan kebijakan tersebut, pelaku UMKM diharapkan tidak lagi ragu mengungkap omzet dan keuntungan mereka karena beban pajak penghasilan yang ditetapkan pemerintah tidak memberatkan.

"Sekarang mekanisme pembebanan pajak didasarkan pada keuntungan. Bagi wajib pajak yang mengalami kerugian tidak akan membebani karena mereka tidak perlu membayarkan pajak terutang selama masa kerugian. Dengan adanya situasi ini diharapkan semakin memicu banyaknya pelaku UMKM untuk perekonomian Indonesia yang semakin maju,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai pengurangan tarif pajak tidak cukup untuk meningkatkan kualitas UMKM. Menurutnya, hal lebih penting yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan pembinaan, pendampingan, dan permodalan yang tepat. Sehingga, para pelaku UMKM dapat menjalankan proses bisnis yang baik mulai dari produksi hingga pemasaran.

"Saat ini, pembinaan UMKM di daerah masih kurang. Sebagian dari mereka masih terhambat akses permodalan walaupun pemerintah telah menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ucapnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya