Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PAYTREN gagal menjadi manajer investasi dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini dikonfirmasi oleh Komisaris Utama PayTren Yusuf Mansyur. Dugaan dia, alasan ditolaknya perusahaan mereka adalah karena masih pendatang baru.
"Kemarin kami diberi kabar bahwa BPKH tidak bisa memberikan kepada Paytren. Saya tidak tahu apa pertimbangannya, saya belum konfirmasi lagi, tapi dugaan saya karena kami masih baru dan belum punya prestasi AUM (dana kelolaan)," ujar Yusuf di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (5/6)
Dia memakluminya, dan tetap fokus pada tujuan awal Paytren Aset Manajemen didirikan agar bisa menjadi sarana nabung saham dan nabung reksadana orang-orang kecil, dan bukan seperti dana haji dan dana-dana besar korporasi.
"Jadi buat saya tidak ada masalah. Saya baru dikabari kemarin, bahwa Paytren masih ditunggu enam bulan ke depan. Kemarin kami dapat kabar di tunggu enam bulan," jelasnya.
Perusahaan, kata Ustaz Yusuf Mansyur, mengaku tidak akan mengajukan lagi. Sebab sasaran mereka memang ritel.
"Kalau dari saya sendiri, saya tidak mau datang ke korporasi. Saya maunya sekali-kali coba kekuatan recehan. Bagaimana kekuatan recehan yang dimulai Rp100 ribu, tetapi kalau yang ikut sampai 10 juta orang akan menjadi sesuatu juga. Selain karena keberkahannya beda, juga membuat lebih banyak masyarakat yang aktif ikut," tukas Yusuf.
Sebelumnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan membuka seleksi kepada para manajer investasi syariah yang mau mengelola dana haji. Seleksi ini akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Paytren disebut berpotensi kuat karena merupakan satu-satunya manajer investasi yang murni syariah.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi manajer investasi untuk berpartisipasi mengelola dana haji. Dalam mengelola dana haji, menurutnya, BPKH memandang perlu ada kemitraan dengan manajer investasi. BPKH pun menggandeng OJK untuk menyeleksi manajer investasi yang tepat, terutama dapat menjalankan prinsip syariah. (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved