Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah daerah menerbitkan obligasi daerah sebagai sumber pendapatan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di daerah.
Hal ini disampaikan, Ahmad Hidayat, Ketua Auditor OJK Pusat, Senin (25/9), usai acara serah terima jabatan Kepala OJK Regional 9 Kalimantan di Banjarmasin. "Kita mendorong pemda agar bisa menerbitkan obligasi daerah guna membiayai proyek-proyek infrastruktur," tuturnya.
Sejauh ini OJK telah menyusun regulasi terkait penerbitan obligasi daerah. Diakuinya hingga kini belum ada pemda yang menerbitkan obligasi daerah terkait persyaratan yang cukup berat. penerbitan obligasi daerah harus melalui beberapa persyaratan sebelum melakukan penawaran perdana atau IPO. Persyaratan tersebut antara lain adanya persetujuan dari DPRD, Kementerian Keuangan dan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri.
Penerbitan obligasi daerah dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah yang bisa digunakan untuk membiayai proyek strategis infrastruktur di daerah sehingga tidak terlalu bergantung dengan dana APBN dan APBD.
"Produk pasar modal berupa saham dan obligasi dapat menjadi sumber pembiayaan untuk pembangunan proyek infrastruktur," tambahnya.
Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Agus Priyanto, sesaat sebelum serah terima jabatan mengatakan di Kalsel setidaknya ada tiga proyek besar berskala nasional yang membutuhkan biaya besar meliputi proyek pengembangan bandara Syamsudin Noor, pengembangan Kapet Batulicin dan bendungan Tapin.
"Proyek-proyek strategis dan memerlukan biaya besar ini dapat dibiayai dengan obligasi daerah. Ini peluang bagi daerah agar bisa melaksanakan pembangunan secara mandiri," ucapnya.
Menurut data OJK, jumlah emiten atau perusahaan yang melantai di bursa saham mencapai 537 emiten dan ditambah 14 emiten baru yang sedang diproses segera masuk pasar modal. Jabatan Kepala OJK Regional 9 Kalimantan di Banjarmasin berganti dari Agus Priyanto ke Haryanto yang sebelumnya pejabat DPKP OJK Pusat. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved