Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BANK Indonesia optimistis laju inflasi pada 2018 bisa di bawah 3,5 %. Apalagi pemerintah sudah menegaskan tidak melakukan penyesuaian harga untuk komoditas dalam RAPBN 2018.
Di sela-sela pelatihan wartawan di Jogyakarta, Senin (28/8), Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo, menjelaskan, ekspektasi tingkat inflasi yang rendah tersebut bisa terjadi apabila pemerintah tidak melakukan kenaikan harga BBM, tarif listrik maupun gas.
"Pemerintah telah menetapkan 2018 tidak ada kenaikan apa pun terkait BBM, listrik dan gas, artinya 2018 relatif cukup terkendali dari tekanan inflasi, mungkin di bawah 3,5 %" katanya.
Selain itu, laju inflasi yang relatif terjaga dapat terwujud apabila pemerintah dan BI terus berkoordinasi menahan inflasi dari bahan makanan (volatile food) pada 2018.
"Pemerintah dan BI terus berkoordinasi untuk menjaga inflasi pangan agar stabilitas kedepan berlanjut," kata dia.
Bank Indonesia sebelumnya memerkirakan laju inflasi pada 2017 berada dalam kisaran empat persen plus minus satu persen dan 3,5 persen plus minus satu persen pada 2018.
Sementara itu, pemerintah dalam APBN-P 2017 menetapkan asumsi laju inflasi sebesar 4,3 persen, setelah inflasi pada enam bulan pertama 2017 terdampak oleh penyesuaian tarif listrik 900 VA nonsubsidi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat inflasi periode Januari-Juli 2017 mencapai 2,6 persen dan inflasi dari tahun ke tahun (yoy) sebesar 3,88 persen. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved