Pemerintah Akses Data Bank Milik WNI di Hong Kong

Erandhi Hutomo Saputra
17/6/2017 05:51
Pemerintah Akses Data Bank Milik WNI di Hong Kong
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PEMERINTAH bergerak cepat untuk segera menyisir potensi pajak yang dapat diraup dari dana-dana yang ditempatkan orang Indonesia di luar negeri.

Hal itu dapat terlaksana seiring dengan diperolehnya wewenang untuk pertukaran data antarnegara untuk kepentingan perpajakan.

Kemarin, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan para wajib pajak yang mempunyai rekening keuangan di Hong Kong.

Keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, kemarin, menyatakan hal itu ditegaskan melalui penandatanganan bilateral competent authority agreement (BCAA) antara Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Commissioner of Inland Revenue Department Hong Kong Wong Kuen-fai di Hong Kong.

Informasi keuangan yang diperoleh Indonesia dari Hong Kong akan digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan yang dapat digunakan untuk menguji tingkat kepatuhan perpajakan.

Kondisi itu diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela, terutama dalam melaporkan penghasilan dan aset keuangan mereka di luar negeri.

Perjanjian pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dan Hong Kong itu dimungkinkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

itu mengatur wewenang DJP untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dari lembaga keuangan di seluruh Indonesia dan wewenang Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas terkait di negara yurisdiksi lain.

Sebelumnya, Hong Kong telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi secara otomatis (AEOI) secara resiprokal dengan negara atau yurisdiksi mitra dan melaksanakan pertukaran informasi pertama kali pada 2018.

Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hong Kong menempati peringkat keempat sebagai negara asal investasi terbesar di Indonesia, yaitu sebesar US$2,2 miliar di 1.137 proyek pada 2016.

Menurut hasil program amnesti pajak, Hong Kong menempati urutan ketiga jumlah dana repatriasi sebesar Rp16,31 triliun dan urutan ketiga deklarasi harta luar negeri sebesar Rp58,15 triliun.

Penandatanganan BCAA itu membuktikan kesungguhan Indonesia untuk memenuhi komitmen global dalam memerangi kecurangan pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu superkaya yang tidak melaporkan penghasilan dan harta di negara lain.

Potensi besar

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan dengan adanya tukar-menukar informasi itu, tidak ada lagi ruang bagi wajib pajak untuk menyembunyikan aset dan menghindari kewajiban perpajakan mereka.

Kebijakan yang dijalankan saat ini akan meningkatkan tax ratio 1% dalam 1 atau 2 tahun ke depan.

Itu dinilainya sudah tepat. "Potensinya sekitar Rp100 triliun," ujarnya.

(MTVN/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya