Amankan Pasokan PLN Akuisisi Tambang

Cahya Mulyana
17/6/2017 05:11
Amankan Pasokan PLN Akuisisi Tambang
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

PT PLN (persero) ingin mengamankan kebutuhan batubara melalui akuisisi sejumlah perusahaan tambang komoditas tersebut sehingga pasokannya dalam jangka panjang lebih terjamin.

Dirut PLN Sofyan Basir saat buka puasa dengan wartawan di Jakarta, Kamis (15/6), mengatakan saat ini porsi batubara dalam bauran energi primer PLN cukup tinggi, yakni mencapai 50%. “Artinya, kami memiliki ketergantungan pada batubara, yang cukup besar. Kalau kami bisa mengamankan 25% saja kebutuhan batubaranya, itu sudah bagus,” katanya.

Selama ini PLN tidak berdaya ketika harga batubara mengalami kenaik­an yang cukup signifikan. Padahal, lanjutnya, kenaikan harga batubara juga berdampak pada tarif listrik ke masyarakat.

“Artinya, kalau harga batubara naik, itu berdampak ke tarif yang bisa meningkat,” ujarnya.

Sebaliknya, kalau PLN bisa memenuhi sendiri 25%n kebutuhan batubara, tarif listrik juga bisa lebih rendah. Sofyan juga menambahkan sebenarnya kalau mekanisme kewajiban pasok batubara ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) diterapkan, PLN tidak perlu mengakuisisi perusahaan batubara untuk mengamankan pasokan. “Namun, kebijakan DMO itu, kan, tidak jalan,” ujarnya.

Ia mengusulkan penerapan harga batas bawah dan batas atas pada produk batubara. Menurut dia, PLN tidak meminta sesuatu yang berlebihan, hanya mengharapkan keadilan. “Kalau kami menambang batubara sendiri, ongkos­nya hanya US$15 per ton, sedangkan sekarang kami mesti beli dengan harga US$60 per ton,” kata Sofyan.

Tarif listrik

Dalam kesempatan itu, Sofyan memaparkan tidak ada kenaikan tarif listrik. Yang ada ialah pemerintah mencabut subsidi bagi pelanggan 900 VA yang mampu dan tidak berhak atas subsidi.

Pencabutan itu telah selesai pada Mei lalu. “Kalau tidak percaya, coba cek pembayaran listrik 2014 hingga 2016, pasti sudah turun jauh,” kata Sofyan.

Di tempat terpisah, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pemerintah tetap memberikan subsidi kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA senilai Rp45 triliun.

Jumlah penerima subsidi ialah 27,3 juta pelanggan. Untuk mengubah kebijakan itu, dasar persetujuan dari DPR harus ada.

Komisi VII menyetujui pencabutan subsidi listrik untuk sebagian kecil 900 VA. Berdasarkan hasil verifikasi terhadap 9 juta pelanggan 900 VA, jumlah yang layak menerima subsidi hanya 4,1 juta.

“Sementara itu, untuk pelanggan 450 VA, ada 23,2 juta sehingga total masyarakat penerima subsidi listrik ialah 27,3 juta pelanggan. Untuk mereka juga tidak ada perubahan tarif,” tutupnya. (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya