Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu masukan dari 135 ahli hukum tata negara (HTN) untuk menyikapi hak angket DPR, dan surat soal pemanggilan Miryam S Haryani oleh DPR melalui Pansus Angket KPK.
"KPK belum mengambil sikap resmi terkait bergulirnya hak angket DPR dikarenakan pihak kami masih menunggu masukan dari 135 pakar hukum tata negara dan sejumlah ahli yang sengaja diundang kpk," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat menyampaikan keterangan persnya di gedung KPK Jakarta, Kamis (15/6) malam.
Febri juga menyampaikan bahwa KPK juga belum mau menanggapi adanya rencana Pansus Hak Angket yang akan memanggil Miryam S Haryani. Alasannya, KPK belum menerima surat resmi dari pansus hak angket tersebut. Baca juga: Pansus Hak Angket Surati KPK Soal Pemanggilan Miryam
Disinggung wartawan soal sikap resmi KPK terkait Hak Angket DPR, Febri menyampaikan bahwa sikap resmi KPK akan diambil usai mendapatkan kesimpulan dari semua masukan ahli. "Nantinya semua masukan dari para ahli tersebut kita masih analisis," ujarnya.
Kendati demikian satu catatan yang terpenting, imbuh Febri, bahwa KPK harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan aspek independensi KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tidak terganggu dalam konteks ini dan ini masih dipertimbangkan.
Lantas adakah langkah hukum yang akan diambil oleh KPK ke depan, menurut Febri, bisa saja langkah hukum diambil seperti ke Mahkamah Agung, ke MK melakukan gugatan ke PTUN, serta jalur gugatan perdata seperti banyaknya saran dalam melakukan langkah hukum tersebut.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved