Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PANITIA Khusus (pansus) Angket Pelindo II meminta perjanjian kerja sama PT JICT, antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) segera dibatalkan. Alasannya, hasil audit investigatif BPK menyebut perpanjangan kerja sama itu terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp4,08 triliun.
"Perpanjangan kontrak itu harus dibatalkan karena proses perpanjangan kontrak itu sudah cacat sejak awal dan korup. Audit BPK ini semakin menguatkan dugaan kami adanya penyimpangan yang merugikan negara," ujar anggota Pansus Angket Pelindo II Masinton Pasaribu, Rabu (14/6).
Terkait hasil audit BPK itu, Masinton menyebut pansus angket masih melakukan pembahasan internal terkait langkah apa yang akan diambil Pansus menyikapi hasil audit tersebut. "Audit investigatif BPK ini akan tentukan rekomendasi pansus angket Pelindo berikutnya," tukasnya.
Meski belum merumuskan rekomendasi, Masinton meminta penegak hukum baik Kepolisian dan KPK untuk pro aktif terhadap hasil audit dengan mengusut secara pidana dugaan korupsi perpanjangan kerja sama JICT itu. "Meski Pansus belum secara resmi merekomendasikan, harusnya penegak hukum peka tanpa harus menunggu laporan dia harus pro aktif," tukasnya.
Sementara itu Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka dalam keterangan persnya menyatakan kejanggalan kerja sama itu terlihat ketika kontrak kerja sama Pelindo II-HPH yang seharusnya berakhir pada 2019 dipercepat menjadi 2015. Padahal jika tidak diperpanjang maka 100% saham JICT menjadi milik Indonesia.
Perpanjangan kerja sama itu juga tidak dimasukkan sebagai Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), tidak diinformasikan terbuka dalam laporan tahunan Pelindo II 2014.
"Selain itu perjanjian ditandatangani tanpa ijin konsesi Menhub, penunjukkan HPH oleh Pelindo II tanpa mekanisme yang seharusnya, perpanjangan ditandatangani Pelindo II dan HPH tanpa persetujuan RUPS," tukasnya
Tidak hanya itu, Deutsche Bank (DB) ditunjuk sebagai financial advisor Pelindo II dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan. Menurutnya, hasil valuasi DB terkait mulai bisnis perpanjangan JICT patut diduga dipersiapkan untuk mendukung kerja sama dengan HPH.
"DB terindikasi mempunyai konflik kepentingan karena merangkap pekerjaan di Pelindo II sebagai negotiator, lender, dan arranger," ucapnya.
Untuk itu Rieke mengapresi LHP investigatif BPK terhadap Pelindo II. Tetapi Rieke meminta BPK untuk melanjutkan audit investigatif selanjutnya terkait Global Bond dan Proyek Kali Baru Pelindo II.
Sebab pada 16 Februari 2016 lalu Pansus Angket juga meminta audit investigatif BPK terhadap global bond dan proyek Kali Baru dengan surat nomor DPR/RI/II/2016. "Hasil audit itu akan digunakan sebagai bahan komprehensif Pansus dalam memberikan laporan dan rekomendasi akhir," pungkasnya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved