Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEMENTERIAN Perdagangan memfasilitasi nota kesepahaman (MoU) produsen minyak goreng, distributor daging dan Perum Bulog dengan pedagang pasar tradisional.
Upaya itu dilakukan guna memastikan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok (bapok) di pasar-pasar rakyat seluruh Indonesia dengan harga yang terjangkau.
Nota kesepahaman (MoU) itu dilakukan antara Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), masing-masing dengan Bulog, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (12/6).
“Jangan sampai pasokan di pasar rakyat terganggu. Bapok, khususnya minyak goreng, gula, daging beku yang dijual sesuai HET, juga akan disalurkan ke pasar-pasar rakyat seluruh Indonesia. Jadi tidak hanya ke ritel modern,” jelas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (13/6).
Bulog diikutsertakan dalam kesepakatan lantaran BUMN pangan itu hanya akan menyalurkan ke pasar rakyat. “BULOG tidak akan menyalurkan bapok ke ritel modern karena harganya berbeda,” tambah Enggar.
Dalam MoU IKAPPI dan APPSI dengan BULOG dijelaskan harga jual eceran maksimal di pedagang pasar rakyat untuk komoditi beras Rp9.500/kg, gula Rp12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/liter, bawang merah Rp32.000/kg, dan bawang putih Rp30.000/kg.
MoU itu juga menghubungkan langsung pedagang pasar rakyat dengan produsen dan asosiasi bapok agar distribusinya menjadi lebih merata.
“Pedagang pasar rakyat akan mendapat akses yang sama seperti ritel modern. Selain itu, pedagang pasar rakyat dapat berhubungan langsung dengan BULOG dan asosiasi, tidak perlu lewat distributor,” ucap Enggar.
Dia pun mengingatkan masing-masing pihak harus melaporkan pendistribusian bapok sesuai MoU dimaksud setiap bulannya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag melalui Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Ketentuan ini mulai diberlakukan serentak di seluruh Indonesia sejak 12 Juni 2017.
Sebelum dengan pasar rakyat, Kemendag telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di ritel modern untuk komoditas gula sebesar Rp.12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp.11.000/liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp,80.000/kg.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini, Kemendag telah memfasilitasi penandatangan MoU antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dengan distributor gula, GIMNI, Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan ADDI pada 4 April 2017 lalu. Ketentuan ini mulai diberlakukan serentak di Indonesia sejak 10 April 2017.
Pada Desember 2016, Kemendag juga telah menugasi Bulog memperluas distribusi daging beku di luar Jabodetabek, kecuali daerah yang melarang peredaran daging impor. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved