Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan memastikan perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat, Google telah membayar tunggakan pajak setelah menjadi polemik cukup lama. Komitmen Google dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Tanah Air bahkan telah tertuang dalam perjanjian tertulis (agreement).
“Kita sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu agreement berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2016,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat koordinasi IMF-WB AM 2018, Selasa (13/6).
Hanya saja, dia enggan menyebut berapa nilai tunggakan yang dibayar Google lantaran bersifat rahasia.
“Ini sesuatu yang sifatnya rahasia. Mau dilakukan suatu perusahaan atau wajib pajak (WP), membayar berapa,” imbuhnya.
Upaya penagihan pajak terhadap Google sudah dilancarkan sejak pertengahan tahun lalu. Namun, perusahaan multinasional itu kurang kooperatif untuk mencocokkan perhitungan versi Google dengan versi pemerintah.
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak diketahui sempat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang kemudian dilayangkan kepada perusahaan. Berdasarkan perhitungan awal Ditjen Pajak, tunggakan pajak Google kepada negara berkisar Rp5 triliun yang bersumber dari utang dan sanksi denda pajak.
Alotnya kasus pembayaran pajak Google bahkan mendorong Menteri Keuangan Sri Mulyani bertransaksi data dengan Menteri Keuangan Inggris yang berhasil menuntaskan persoalan pajak Google di negaranya.
Google melalui anak usahanya Google Asia Pasific, Pte, Ltd, memiliki aktivitas usaha di Indonesia lantaran menempatkan sejumlah catch server guna menyokong kegiatan operasional. Maka dari itu Google tergolong sebagai badan usaha tetap (BUT) yang masuk dalam subyek pajak di Indonesia.
Google terdaftar sebagai badan hokum dalam negeri di Kantor Pajak Pratama (KPP) Tanah Abang III dengan status sebagai penanaman modal asing (PMA) sejak 15 September 2011. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved