Begini Peran Achmad Boediono dalam Penyelewengan Garam Industri

Nur Azizah
11/6/2017 19:03
Begini Peran Achmad Boediono dalam Penyelewengan Garam Industri
(ANTARA/Zabur Karuru)

DIREKTUR Utama PT Garam Persero Achmad Boediono diduga menyelewengkan 75 ribu ton garam industri. Achmad mengimpor garam industri untuk dijadikan garam kebutuhan rumah tangga atau konsumsi.

Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, Achmad berperan sebagai pemohon dukungan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Achmad meminta KKP mengubah rencana importasi konsumsi menjadi industri.

"Dia sudah dua kali mengajukan importasi garam konsumsi sejumlah 75 ribu ton dengan mendapatkan surat persetujuan impor nomor 42 dan 43, tapi tidak direalisasikan," kata Agung di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (11/6).

Beberapa hari kemudian, PT Garam kembali mengajukan surat permohonan dengan mengganti persentase Natrium Klorida atau NaCL. Dalam surat tersebut, Achmad mencantumkan konsentrasi NaCL di atas 97 persen.

"Sehingga diberikan surat dari KKP kepada Kementerian Perdagangan. Di perubahan ini lah yang kemudian direalisasikan untuk mengimpor 75 ribu ton garam industri," beber Agung.

Setelah sampai di Indonesia, garam industri justru dijual ke 53 perusahaan garam lokal. Sebanyak 75 ribu ton garam industri dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek garam Cap Segi Tiga G.

Mengacu Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

"Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan/memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," ujar Agung. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya