Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEMENTERIAN Keuangan telah menetapkan batas minimal saldo rekening nasabah perbankan yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak (DJP) menjadi Rp1 miliar. Namun kebijakan itu bukan tanpa celah, sebab terbuka kemungkinan nasabah memecah saldo yang dimiliki ke beberapa rekening, baik dengan nama yang sama maupun menggunakan nama lain.
Untuk mengatasinya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku telah menyiapkan skenario. Salah satunya dengan menyelidiki secara langsung rekening nasabah yang dicurigai sengaja menghindari pajak.
Ken menyebut dalam Perppu No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AEoI), juga diperbolehkan petugas pajak untuk meminta data nasabah secara khusus kepada perbankan.
"Kita ada satu lagi di Perppu itu yang by request, kita bisa minta (secara khusus ke perbankan)," ujar Ken di Jakarta, Sabtu (10/6).
Ken meminta para nasabah untuk tidak mengakali batas minimal tersebut sebab Ditjen Pajak pasti akan menelusuri. Untuk nasabah yang sengaja memecah uangnya ke beberapa rekening namun dengan nama akun yang sama, Ken menyebut hal itu tidak susah diidentifikasi.
"Punya rekening Rp1 miliar dipecah ke bank a, bank b, bank c masing-masing Rp200 juta tapi namanya sama alamatnya sama ya tetap kena (profiling)," ucapnya.
Adapun bagi nasabah yang memecah uangnya namun atas nama orang lain, lanjut Ken, Ditjen Pajak tetap bisa mengidentifikasi.
"Pasti ketemu (meskipun atas nama orang lain), kalau nanti (nasabah yang dititipkan uang) dicecar orang pajak masa ngaku punya sendiri, (pasti mengaku) punya dia," tukasnya.
Meski sudah mengantisipasi celah tersebut, Ken yakin jika masyarakat pemilik rekening bank dengan saldo di atas Rp1 miliar tidak melakukan hal itu. Sebab, Ken meyakinkan jika penentuan pajak bukan dari saldo rekening itu.
"Saya berprasangka baik kalau soal dipecah pasti (ada potensi) iya tapi untuk apa kan pajaknya bukan dari Rp1 miliar," kata Ken
Diketahui jumlah rekening yang bersaldo diatas Rp1 miliar yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini. Jika dibandingkan dengan yang sebelumnya, pada batas minimal Rp200 juta, ada penurunan dari yang semula 2,3 juta atau 1,14%.
Adapun sebelumnya Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan jumlah simpanan pemilik rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar memiliki nilai lebih dari 50% dari total simpanan di bank sebesar Rp5.000 triliun.
"Itu (430.000 rekening) nilainya sekitar lebih dari separuh dari Rp5.000 triliun," ucapnya.
Halim mengakui aturan Rp1 miliar itu bisa saja diakali pemilik rekening dengan menyebar uangnya ke beberapa rekening lain, namun ia yakin sistem perbankan di Indonesia sudah mampu melacaknya.
"Bisa saja (dipecah) tapi sistem perbankan kita kan bisa melacak itu, cuma memang perlu waktu," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved