Resmi Terdaftar di OJK, Modalku Luncurkan Merchant Cash Advance

RO-Micom
08/6/2017 15:45
Resmi Terdaftar di OJK, Modalku Luncurkan Merchant Cash Advance
(Ist)

MODALKU, pionir financial technology (FinTech) peer-to-peer (P2P) lending Indonesia, telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdaftarnya Modalku di OJK menunjukkan bahwa Modalku telah mendapatkan kepercayaan pemerintah dan publik.

Hal itu juga menegaskan komitmen nyata Modalku terhadap perlindungan konsumen dengan menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia.

”OJK mendukung dan terus mendorong kegiatan pinjam-meminjam uang melalui FinTech P2P lending sebagai alternatif pendanaan nasional yang tidak mengutamakan kolateral atau agunan. Kami memandang bahwa ekosistem keuangan digital yang dibangun lingkungan FinTech P2P lending ideal untuk mendukung inklusi keuangan di Indonesia," ujar Peneliti Eksekutif Senior OJK Hendrikus Passagi dalam keterangan resmi, Kamis (8/6).

Dengan status terdaftar di OJK, lanjut Hendrikus, FinTech P2P lending Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kegiatan pinjam-meminjam dalam skala yang jauh lebih besar bagi UMKM tanah air sambil tetap mengutamakan perlindungan nasabah dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Co-Founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya menambahkan, fakta bahwa P2P lending menjadi fokus regulasi OJK menunjukkan bahwa pemerintah melihat potensi besar bidang FinTech dalam mendukung inklusi keuangan Indonesia. Selama ini, UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, dengan sumbangan 60.3% dari pendapatan negara dan 97% dari tenaga kerja nasional.

"Dengan adanya regulasi yang baik, akses pinjaman bagi segmen tersebut akan lebih terbuka dan UMKM Indonesia dapat lebih mudah berkembang,” tutur Reynold.

Prestasi ini mendorong Modalku untuk fokus pada inovasi, yaitu dengan peluncuran merchant cash advance (MCA). UMKM berpotensi dan merchant e-commerce yang sebelumnya tidak dilayani institusi keuangan akan mendapatkan akses ke pinjaman berkualitas.

Modalku meluncurkan produk MCA bagi UMKM yang underbanked dan merchant online. Modalku bekerja sama dengan suatu layanan payment gateway untuk menyediakan pinjaman MCA tanpa agunan jangka pendek yang fleksibel. Bila pinjaman reguler dibayarkan kembali lewat pokok dan bunga yang fixed per bulan, setiap bulan payment gateway akan menampung sebagian pendapatan peminjam dan menyalurkannya ke Modalku. Proses repayment menjadi lebih mudah bagi peminjam.

Co-Founder dan COO Modalku Iwan Kurniawan menambahkan, MCA tak hanya menguntungkan UMKM, tapi juga pemberi pinjaman Modalku. Sebagai produk pinjaman maupun alternatif investasi, MCA telah terbukti sukses di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Cina.

"Modalku bangga menjadi platform FinTech pertama di Indonesia yang menyediakan MCA. Risiko yang lebih rendah adalah selling point MCA sebagai alternatif investasi, karena setiap bulan sebagian dari pendapatan peminjam akan ditampung dan disalurkan kembali oleh payment gateway sebagai repayment untuk pemberi pinjaman,” terangnya.

Produk MCA Modalku menawarkan pinjaman hingga Rp2 miliar sebagai modal kerja untuk mengembangkan usaha dan sudah dapat didanai pemberi pinjaman Modalku sebagai alternatif investasi.

Modalku menyediakan layanan P2P lending, di mana UMKM berpotensi dan pencari investasi alternatif dipertemukan lewat pasar digital. Dengan mendanai pinjaman UMKM, pemberi pinjaman mendapatkan alternatif investasi dengan tingkat pengembalian yang menarik.

Di sisi lain, UMKM peminjam mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa agunan dengan proses online yang mudah dan cepat. Modalku merupakan platform FinTech P2P lending nomor satu di Indonesia, dengan penyaluran pinjaman usaha lebih dari Rp178 miliar ke 320 pinjaman UMKM. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya