Rangkap Jabatan PNS di BUMN Dinilai Pemborosan

Intan Fauzi/MTVN
08/6/2017 14:58
Rangkap Jabatan PNS di BUMN Dinilai Pemborosan
(Ilustrasi)

KECENDERUNGAN adanya prilaku di birokrasi berupa rangkap jabatan yang dilakukan pejabat PNS dengan menjadi komisaris badan usaha milik negara (BUMN) dinilai tidak efektif. Pejabat yang merangkap komisaris BUMN dianggap kurang bisa menghasilkan kinerja yang maksimal.

"Karena waktu yang mereka sediakan untuk mengawasi sebuah BUMN tidak sebagaimana seharusnya. Keberadaannya hanya pada waktu rapat," kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sofian Effendi, Kamis (8/6).

Padahal, dewan komisaris BUMN digaji lebih besar untuk tanggung jawab yang lebih besar pula. Sofian menyebut hal itu menjadi pemborosan karena tidak seimbang antara gaji dan waktu yang mereka berikan atau pakai untuk memajukan BUMN.

"Jadi ini sedikit pemborosan uang negara. Karena antara bayaran yang diberikan BUMN dengan waktu yang disediakan oleh para pejabat ini untuk mengawasi BUMN tidak seimbang. Kalau dari segi efisiensi biaya ya tidak bagus," jelas dia.

Dari sisi pejabat publik pun, ia menganggap rangkap jabatan praktik yang tidak bagus. Fokus mereka untuk melayani publik menjadi terbagi. "Padahal pejabat publik juga sudah mulai diperbaiki gajinya," ujar Sofian.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya