Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 701PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan l dikeluarkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pertimbangan ini memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakann. Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program Amnesti Pajak, serta data pelaku usaha, Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan, secara berkala dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp1 miliar tersebut, jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.
Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G Plate memahami PMK nomor 70 tahun 2017 diterbitkan agar tidak terjadi simpang siur dan menimbulkan keresahan masyarakat. Yang menjadi masalah sebenarnya adalah perbedaan yang tertera antara batasan saldo bagi WNI yang kini sebesar Rp1 miliar, dan WNA sebesar US$250 ribu atau sekitar Rp3,3 miliar. Sebab peraturan seharusnya berlaku sama dan setara.
Perppu nomor 1 tahun 2017 sendiri berlum dibahas di DPR RI mengenak akan disetujui/ disahkan atau tidaknya untuk menjadi Undang-undang.
“Pada saat perppu terbit, menteri keuangan memang harus membuar PMK tersebut. Kami pahami hal itu agar tidak terjadi simpang siur. Namun terkait jumlah batasan saldo minimum yg harus dilaporkan, ada perbedaan, yaitu bagi WNI dari Rp200 juta menjadi Rp 1 miliar, dan bagi WNA US$250 ribu (Rp3,3 miliar). Perbedaan ini perlu ditanyakan ke Memenkeu latar belakangnya perbedaan batasan saldo WNA dan WNI. Peraturan seharusnya berlaku sama untuk semua,” ujarnya ditemui di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (8/6).
Sosialisasi juga penting kepada industri perbankan dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir dan timbulkan kekhawatiran dunia usaha. Sebab mereka telah mengikuti amnest pajak, repatriasi, dan deklarasi .
“Dikhawatirkan akibat dari salah tafsir dari industri dan masyarakat justru yang terjadi capital outflow. Maka kita tanya perrtanyakan perbedaan. Peraturan harusnya berlaku sama untuk semuanya. Apa yang menjadi justifikasi sehingga ada perbedaan,” tukas Plate.
Sebelumnya, Ketua Tim Reformasi Perpajakan Suryo Utomo mengatakan, dalam PMK tersebut tertulis rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak, yaitu bagi rekening pribadi adalah sebesar Rp 200 juta. Sementara untuk entitas atau badan tidak ada batasan saldo, artinya semuanya harus dilaporkan. Sementara untuk nasabah asing, jumlah saldo minimalnya adalah US$250 ribu atau Rp3,3 miliar (kurs Rp13.300).
"Saldonya per 31 Desember 2017, pelaporan dari lembaga jasa keuangan, jasa keuangan lainnya dan entitas," jelasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved