Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMBAYARAN tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja atau buruh merupakan kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan menghadapi hari besar keagamaan sesuai peraturan Menteri Ketenaga-kerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Perusahaan selambat-lambatnya membayar THR tujuh hari sebelum Idul Fitri 2017 atau H-7.
"THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaran sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya ke-agamaan," tegas Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, seusai menghadiri acara buka puasa bersama di Gedung Kemenaker, Jakarta, kemarin.
Hanif memaparkan, Permenaker No 6/2016 mengatur pemberian THR kepada pekerja yang memiliki masa kerja mulai 1 bulan dan 12 bulan besar-annya diberikan secara proporsional. (Cah/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved