BI-Polri Tekan Peredaran Uang Palsu

Akmal Fauzi
05/6/2017 20:13
BI-Polri Tekan Peredaran Uang Palsu
(Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan tersangka pengedar uang palsu di Polres Batu, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

KEPOLISIAN Republik Indonesia dan Bank Indonesia jalin kerja sama pengawasan dan penindakan bagi para pengedar uang palsu (upal). Penindakan tegas dilakukan untuk membuat jera oknum pembuat maupun pengedar upal.

Hal itu ditegaskan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian seusai video conference (VC) dengan seluruh jajaran kepolisian dan pimpinan bank-bank di seluruh daerah. Dalam VC tersebut, Tito mengaku membahas berbagai kasus yang berkenaan dengan penggunaan dan peredaran rupiah di beberapa daerah.

"Kami optimalkan pengungkapan kasus-kasus ini, supaya tidak ada uang rupiah palsu yang berdar di Indonesia," kata Tito

Tito menyatakan sepanjang 2016 polisi telah mengungkap sebanyak 111 kasus upal dengan tersangka 246 orang. Mereka terdiri atas pembuat, penyalur, pemodal, dan juga pengedarnya.

Kerja sama BI dan Polri juga membahas mengenai kewajiban penggunaan uang rupiah yang harus diterapkan di wilayah NKRI. "(Kepada) Polda Kepulauan Riau, Polda Bali, kami tentunya berharap uang rupiah di dalam wilayah Indonesia berlaku uang rupiah, jangan berlaku uang asing sebagai mata uang transaksinya," ujar Tito.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya ingin kerja sama ini bisa melahirkan kepercayaan masyarakat.

Agus mengungkapkan, bagaimana peredaran uang palsu tersebut di dalam negeri. Pada 2015 misalnya, 21 lembar uang per Rp1 juta uang diketahui palsu. Jumlah itu turun pada 2016, yakni 13 lembar uang per Rp1 juta uang adalah palsu.

"Penindakan hukum membuat jera pelaku. Kami juga tadi memberikan arahan untuk meyakinkan bahwa uang rupiah berdaulat di Republik Indonesia," ujar Agus. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya