DPR Minta Aturan Lelang Gula Rafinasi Ditunda

Jessica Sihite
05/6/2017 17:12
DPR Minta Aturan Lelang Gula Rafinasi Ditunda
(ANTARA FOTO/Jojon)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta aturan lelang gula rafinasi untuk ditunda pelaksanaannya. Aturan lelang itu ada di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inaz Nasrullah Zubir menilai Permendag itu tidak sejalan dengan Keputusan Presiden No 57/2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang dalam Pengawasan. Menurutnya, gula rafinasi yang masuk dalam pengawasan pemerintah tidak semestinya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.

Pasalnya, dalam Permendag 16/2017, pasar lelang gula rafinasi diselenggarakan oleh perusahaan lelang melalui sistem tender. Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 juga sudah menetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang gula rafinasi.

"Lelang ini malah pakai Pepres 4/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, peserta tender bisa swasta. Artinya, lelang ini dikenadalikan oleh swasta, tidak lagi sesuai Kepres 57/2004. Negara dikontrol swasta. Ini nggak benar. Kami minta Menteri Perdagangan menunda pelaksanaan aturan ini," papar Inaz saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan dan para BUMN pangan di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (5/6).

Dia pun meminta kajian dari pemerintah terkait perbandingan harga pengadaan gula rafinasi dengan sistem lelang dan sistem kontrak seperti sebelumnya. Menurutnya, belum tentu harga gula rafinasi bisa lebih murah dengan sistem lelang lantaran ada fee yang dikenakan pada pihak yang ikut lelang.

"Saya dapat info fee-nya sampai Rp1.000 per kg. Itu besar sekali. Coba kalau gula rafinasi impor dan lokal totalnya 1,5 juta ton. Perusahaan penyelenggara itu bisa dapat Rp1,5 triliun. Menang banyak dia," cetus Inaz.

Meskipun sistem lelang dipertahankan, Inaz berharap penyelenggaraan diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan begitu, pengawasan bisa dilakukan oleh pemerintah.

"Kalau mengacu pada Kepres 57/2004, yang lelang mestinya BUMN sebagai perpanjangan tangan negara," tukasnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menilai sistem lelang diberlakukan pada gula rafinasi dengan tujuan transparansi dan mencegah kebocoran ke pasar. Mengutip survey dari Sucofindo, Enggar menyebut kebocoran gula rafinasi per tahunnya mencapai 300 ribu ton.

"Mekanisme dikeluarkan supaya ada transparansi gula rafinasi itu kemana saja," ucap Enggar.

Selain itu, dia berpendapat sistem lelang lebih mempermudah industri kecil dan menengah dalam memperoleh bahan baku gula rafinasi. Adapun, volume transaksi dalam sistem lelang, antara lain 1 ton, 5 ton, dan 25 ton. Diharapkan aturan itu bisa membantu industri kecil mendapatkan akses langsung bahan bakunya dari penjual dengan harga pasti dan transparan.

"Dulu tidak ada mekanisme untuk industri kecil ini. Sekarang ada, mereka bisa beli per satu ton, dan mereka beli langsung ke penjualnya," imbuh Enggar. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya