Fintech, Solusi Pendanaan UKM

Ghani Nurcahyadi
05/6/2017 09:05
Fintech, Solusi Pendanaan UKM
(Grafis/Caksono)

TERBATASNYA akses usaha kecil menengah (UKM) terhadap kredit perbankan membuat layanan jasa perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) yang bergerak di bidang peminjaman uang semakin penting. Melalui fintech, pinjaman bisa didapat dalam waktu yang relatif lebih cepat jika dibandingkan dengan perbankan dan dengan bunga yang kompetitif.

Salah satu perusahaan yang menyediakan layanan tersebut ialah Investree yang bergerak dengan platform peer to peer (P2P) lending atau menjadi perantara antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).

CEO & Co-Founder Investree, Adrian Gunadi, mengatakan melalui Investree, peminjam bisa mendapatkan pinjaman yang berasal lebih dari satu pemilik dana sebagai bagian dari diversifikasi risiko. Pembia­yaannya dalam kisaran Rp300 juta-Rp2 miliar.

“Tapi kita memberikan persyaratan ketat bagi peminjam. Misalnya, mereka harus sudah memiliki invoice (tagihan) dari perusahaan terbuka sebagai portofio usaha mereka. Karena itu, target kami adalah UKM tingkat menengah,” kata pria yang juga Wakil Ketua Asosiasi Fintech itu saat berkunjung ke Media Group, Jakarta, Senin (29/5)..Sejauh ini praktik yang sudah dilakukan Investree sejak Mei 2006 telah menyalurkan pembiayaan mencapai Rp140 miliar. Investree pun belum pernah mencatatkan default atau gagal bayar dari para peminjamnya karena diversifikasi risiko yang dilakukan.

Senada dengan Investree, Uang Teman juga menyediakan pinjaman cepat berbasis teknologi.

Berbeda dengan Investree yang menggunakan format P2P lending, Uang Teman yang merupakan bagian dari PT Digital Alpha Indonesia menggunakan kas internal untuk menyalurkan pinjaman. Pinjaman sebesar Rp1 juta-Rp4 juta bisa diperoleh nasabah tanpa jaminan sama sekali. Layanan Uang Teman kini juga bisa dinikmati di beberapa kota di luar Pulau Jawa.

“Berdasarkan data, nasabah yang menggunakan dana pinjaman dari Uang Teman sebesar 30% digunakan untuk usaha produktif atau UKM, 25% untuk pendidikan, 25% untuk kesehatan, dan sisanya adalah untuk konsumsi sebesar 20%,” kata Head of Public and Government Relations Uang Teman, Rimba Laut, ketika dihubungi, kemarin.

Perlu perlindungan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menjelaskan pertumbuhan bisnis fintech yang terdaftar di OJK meningkat lebih dari 100% dalam 5 tahun terakhir. Pada 2011-2012, jumlah startup fintech hanya 25, dan pada 2015-2016 telah mencapai 165 fintech. Hal itu dikemukan dalam kuliah umum di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Banking School (STIE IBS), di Jakarta, Jumat (2/6).

Seiring peningkatan pertumbuhan tersebut, Muliaman mengingatkan perlindungan dana pengguna sangat perlu diperhatikan terhadap potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial baik akibat penyalahgunaan, penipuan, maupun force majeure.

Selain itu, tambahnya, faktor pelindungan data pengguna sangat perlu mengingat isu privasi pengguna fintech rawan penyalahgunaan, baik yang disengaja maupun tidak sengaja (serangan hacker, malware, dan lainnya).

Untuk mendukung pengembangan fintech, OJK telah menerbitkan POJK No 77/POJK 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi (LMPUBTI). Sementara itu, ketentuan lainnya antara lain tentang crowdfunding, digital banking sedang dalam proses pembahasan. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya