Menaikkan Kesetaraan Konsumen Keuangan

Raja Suhud/E-2
05/6/2017 08:08
Menaikkan Kesetaraan Konsumen Keuangan
(Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusuma­ningtuti S Soetiono. -- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

BELUM lama ini, bertempat di Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) 2013-2027. Peluncuran di jantung pasar finansial ini memiliki makna bahwa bursa efek akan semakin besar memainkan peran di Indonesia dan para investor yang juga merupakan konsumen produk keuangan mereka perlu dilindungi dari praktik curang yang kerap mengintai.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusuma­ningtuti S Soetiono mengatakan strategi perlindungan yang disusun OJK ini diharapkan mampu menjawab tantangan keuangan global guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bahwa OJK memiliki tugas mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen dan/atau masyarakat.

Empat pilar SPKK yang terdiri atas infrastruktur, regulasi, pengawasan market conduct, dan edukasi komunikasi merupakan perangkat penting yang diperlukan dalam mewujudkan terjalinnya kepercayaan masyarakat dan level playing field di sektor jasa keuangan. Hal itu merupakan landasan bagi terjaganya stabilitas sistem keuangan agar industri keuangan memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.

“Perlindungan konsumen yang dibangun OJK meletakkan tanggung jawab konsumen dan lembaga jasa keuangan pada level yang sama serta mengusahakan ketersediaan infrastruktur pendukung penyelesaian sengketa,“ ujar Kusumaningtuti.

Selain itu, OJK berperan memberikan arah dan pengawasan sebagai semangat dalam mengupayakan bersama terciptanya budaya treating customers fairly di sektor keuangan.

Bagi lembaga jasa keuangan sendiri, perlin­dungan konsumen akan memberikan manfaat dalam menumbuhkembangkan entitas bisnis. Itu karena masyarakat merasa lebih aman menggunakan produk dan jasa yang ditawarkan lembaga jasa keuangan sehingga loyalitas dan jumlah konsumen terus meningkat. “Kondisi ini tentu akan meningkatkan keuntungan bagi lembaga jasa keuangan,” imbuhnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan pengawasan market conduct dilakukan dengan tujuan memastikan budaya dan perilaku lembaga jasa keuangan yang berorientasi pada konsumen, memahami perilaku pasar guna mengidentifikasi adanya potensi kerawanan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan masyarakat serta upaya memitigasi risiko, serta melindungi kepentingan konsumen melalui kegiatan pengawasan sebagai bagian tak terpisahkan dari pengawasan prudensial.

“Penerapan pengawasan market conduct memiliki korelasi terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen,” imbuhnya.

Adapun edukasi dan komunikasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perumusan strategi perlindungan konsumen keuangan. Tantangan geografis wilayah Indonesia dan aspek sosiologis masyarakat yang mudah tergiur terhadap tawaran investasi yang berpotensi merugikan memerlukan pendekatan metode edukasi dan komunikasi yang lebih masif agar konsumen dapat memahami manfaat, biaya dan risiko produk dan jasa keuangan.

Ke depan, upaya pengawasan market conduct akan disinergikan dalam suatu penilaian kesehatan terhadap lembaga jasa keuangan disertai dengan enforcement agar tercipta level playing field antara lembaga jasa keuangan dan konsumennya. “Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan ini tentunya akan menjadi acuan bagi seluruh stakeholder di sektor jasa keuangan di Indonesia dalam mewujudkan perlindung­an konsumen serta memberikan nilai tambah bagi sektor keuangan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tandas Muliaman. (Raja Suhud/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya