Demi Keadilan, Minimarket Dibatasi

MTVN/E-2
05/6/2017 08:08
Demi Keadilan, Minimarket Dibatasi
(Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution -- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan rencana pembatasan minimarket (convenience store) untuk mendorong kebijakan pemerataan ekonomi. “Ini adalah bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi,” katanya seperti dikutip Antara, akhir pekan kemarin.

Darmin menjelaskan rencana yang sedang dikaji Kementerian Perdagangan itu bertujuan membatasi kepemilikan satu korporasi atau investor dalam sebuah jaringan minimarket. Untuk itu, saat ini sedang dirumuskan peraturan dalam bentuk perpres yang akan memberikan peluang bagi pasar tradisional agar tumbuh dan lebih berkembang. Peraturan itu akan mengatur mulai persentase kepemilikan, zona minimarket, hingga penggunaan merek suatu barang untuk menghalangi adanya dominasi merek tertentu.

“Intinya kita tidak menghalangi mereka menambah (kepemilikan), tetapi rasionya jangan lagi berubah,” kata Darmin.

Untuk zona minimarket, Darmin menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut agar minimarket tidak lagi tumbuh merajalela di permukiman masyarakat.

“Itu akan ada aturan bahwa pasar modern, pasar minimarket itu ke depan dibolehkan di kelas jalan tertentu, tidak masuk ke permukiman,” katanya.

Soal penggunaan merek, kata Darmin, rencana itu bertujuan memberikan kesempatan bagi produk UMKM untuk dapat berkompetisi dengan merek yang sudah mapan.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Pasar Modal BKPM Azhar Lubis sebelumnya mengatakan, saat ini memang telah ada aturan Kemendag, yakni Permendag No 70 Tahun 2014.

“Sekarang sudah ada aturan Kemendag yang menyebut 80% barang yang dijual harus menyerap produk lokal dan UKM. Barangkali Menko ingin ada penegasan saja,” ujarnya. (MTVN/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya