Laporkan Bunga Kartu Kredit yang tak Sesuai Aturan BI

Eko Nordiansyah
02/6/2017 16:56
Laporkan Bunga Kartu Kredit yang tak Sesuai Aturan BI
(MI/ BARY FATHAHILAH)

BANK Indonesia (BI) minta kepada bank atau penerbit kartu kredit bisa menyesuaikan bunga sesuai dengan yang ditetapkan bank sentral. Jika tidak, BI siap menerima laporan jika bunga kartu kredit yang dikenakan tidak sesuai dengan yang diatur BI.

Mulai awal Juni 2017, BI menetapkan bunga kartu kredit diturunkan dari 2,95% menjadi 2,25% per bulan. Sementara bunga kartu kredit per tahun diturunkan dari 35,4% menjadi 26,95%.

"Saya sangat harapkan ini dilakukan disiplin. Yang tidak disiplin dilaporkan ke banknya atau ke BI," kata Gubernur BI Agus Martowardojo, di Kompleks Perkantoran BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/6).

Dirinya menambahkan, saat ini bunga kartu kredit sudah mulai diturunkan. Dengan begitu dirinya berharap jika aturan ini bisa benar-benar dijalankan dengan baik oleh lembaga keuangan.

"Saya meyambut baik bahwa issuer, bank-bank atau lembaga keuangan penerbit kartu kredit itu sudah mengikuti untuk lakukan sesuaikan tingkat bunga. Kita harapkan ini mencerminkan kondisi riil pasar bunga," jelas dia.

Lebih lanjut, Agus berharap jika penurunan bunga kartu kredit dapat membantu peningkatan ekonomi masyarakat. Penetapan bunga, lanjut dia, merupakan hal yang juga merupakan cerminan pasar suku bunga.

"Jadi semua harus sejalan dengan itu. Itu sudah disosialisasikan cukup lama. Kita harapkan bisa efektif dan membawa manfaat kepada masyarakat. Dan yang utama ini adalah cerminan pasar," pungkasnya. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya