Telur dan Daging Ayam Kini Masuk Harga Acuan Pangan

Gabriela Jessica Restiana Sihite
27/5/2017 13:28
Telur dan Daging Ayam Kini Masuk Harga Acuan Pangan
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PEMERINTAH melalui Kementerian Perdagangan menambah harga acuan bahan pokok. Penambahan itu masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 27/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen, revisi dari Permendag No 63/2016.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan talur ayam dan daging ayam kini masuk dalam harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Ayam ras hidup (live bird) di tingkat peternak diatur sekitar Rp18.000 ribu per kilogram (kg) dan daging ayam ras di tingkat konsumen Rp32.000 per kg. Sementara itu, telur ayam ras di tingkat peternak Rp18.000 per kg dan di konsumen Rp22 ribu per kg.

"Kita masukan ke harga acuan karena itu permintaan peternak. Sempat kan beberapa waktu lalu, harga di mereka jatuh sekali," ucap Tjahya ditemui saat operasi pasar bawang putih di Kebayoran, Jakarta, Jumat (26/5) malam.

Tjahya menilai harga acuan tersebut sudah disepakati oleh para peternak ayam. Dengan demikian, peternak tidak lagi merugi karena selama ini menjual di bawah biaya pokok produksi.

Sebagai informasi, sejak awal tahun, para peternak ayam sudah mengeluhkan rendahnya harga ayam hidup di kandang. Dengan biaya pokok produksi sekitar Rp17.000 per kg, harga ayam yang dijual hanya Rp13.000-Rp14.000 per kg. Peternak ayam juga mengeluhkan tingginya disparitas harga ayam hidup dan daging ayam di tingkat konsumen. Karenanya, peternak meminta komoditas ayam dan telur ayam masuk dalam harga acuan yang ditetapkan pemerintah.

"Rp18 ribu per kg itu sudah hasil perhitungan dengan para peternak dan memang butuh waktu untuk memutuskan besarannya," ucap Tjahya.

Permendag anyar itu juga menambah komoditas minyak goreng curah di tingkat konsumen sebesar Rp10.500 per liter dan minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per liter.

Selain penambahan komoditas, Permendag 27/2017 juga mengeluarkan komoditas cabai dari harga acuan. Sebelumnya, Permendag 63/2016 mengatur harga cabai merah keriting di tingkat petani sebesar Rp15.000 per kg dan di tingkat konsumen Rp28.500 per kg. Begitu pula dengan harga acuan untuk cabai merah besar, sedangkan harga acuan cabai rawit merah di petani sebesar Rp17.000 per kg dan di konsumen Rp29.000 per kg.

Namun, karena harga terlalu berfluktuatif, pemerintah akhirnya mengeluarkan cabai dari daftar harga acuan. "Harga cabai termasuk yang sangat berfluktuatif. Jadi, kami keluarkan," tukas Tjahya.

Adapun harga acuan bahan pokok yang terbaru tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Beras, jagung, kedelai, dan bawang merah masih sama dengan Permendag 63/2016. Harga daging sapi juga masih sama dengan penambahan daging beku kerbau Rp65 ribu per kg di tingkat konsumen. Selain tu, harga gula hanya ditetapkan harga dasar Rp9.100 per kg di tingkat petani dan Rp12.500 per kg di konsumen atau turun Rp500 per kg dari harga acuan sebelumnya.

"Harga acuan ini berlaku selama empat bulan sejak ditandatangani Pak Menteri 5 Mei kemarin. Nanti kta evaluasi lagi, tapi dievaluasi bukan berarti akan naik. Bisa tetap, bisa juga kita turunkan," imbuh Tjahya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya