Eksplorasi Migas Laut Dalam Dapat Insentif

Tesa Oktiana Surbakti
22/5/2017 07:47
Eksplorasi Migas Laut Dalam Dapat Insentif
(Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja -- ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji insentif untuk proyek mi­nyak dan gas bumi (migas) yang berada di kedalaman lebih dari 1.500 meter di bawah laut (ultra deep water). Nantinya, insentif ini akan dituangkan dalam peraturan menteri, peraturan presiden, atau cukup dengan aturan gross split. Permen gross split telah diberi tambahan split 16% untuk deep water.

“Untuk ultra deep water, sedang kita kaji apakah butuhnya permen, perpres, atau gross split ini sudah cukup. Gross split ini kan memberikan (tambahan split) 16%. Makanya kita butuh kalkulasi kuantitatif,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja, seperti dilansir Esdm.go.id, kemarin.

Untuk melakukan kalkulasi kuantitatif, pemerintah telah meminta bantuan kepada ENI, Shell, Chevron yang memiliki pengalaman mengelola proyek laut dalam. Diharapkan dalam waktu dalam pekan, hasilnya telah diperoleh. Insentif yang akan diberikan juga belum ditentukan antara tambahan split, investment credit, atau pengurangan pajak.

Wiratmaja mengakui mengembangkan migas ultra deep water di Indonesia lebih sulit jika dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Qatar dan Mesir, karena subsurface yang kompleks dan memerlukan teknologi tinggi.

Dengan mengingat kesulitan yang harus dihadapi tersebut, tidak mengherankan banyak negara lain memberikan insentif menarik. Dirjen Migas mencontohkan India memberikan 100% bagi hasilnya hingga 7 tahun pertama hanya untuk kontraktor. Selanjutnya, pemerintah hanya mengambil bagi hasil 5%. Hal ini membuat investor tertarik dan berbondong-bondong datang ke India.

Perpindahan eksplorasi
Masih terkait dengan upaya menarik investasi, Kementerian ESDM juga tengah menyusun aturan yang memungkinkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memindahkan lokasi kegiatan eksplorasi. Hal ini merupakan salah satu strategi pemerintah agar investor tertarik mengembangkan hulu migas di Indonesia.

“KKKS memiliki hak atau opsi untuk menghentikan pengeboran yang potensi keberhasilannya rendah dan kemudian memindahkannya ke wilayah kerja migas lain yang juga dikelolanya,” ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Arcandra mencontohkan ada KKKS yang berkomitmen mengebor 10 sumur. Namun, ketika telah mengebor 5 sumur, mereka belum menemukan hasil yang menggembirakan.

Dengan alasan tersebut, KKKS itu akan diperbolehkan memindahkan lokasi pengeboran ke wilayah kerja lain yang juga dikelola. “Pemindah­an lokasi itu dimungkinkan,” tegas Arcandra.

Perubahan komitmen eksplorasi ini, menurut Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja dalam kesempatan terpisah, merupakan bagian dari revisi PP Nomor 35 Tahun 2004.

“Kita mau revisi supaya fleksibel. Kalau di sini tidak ketemu apa-apa (migas), dia (boleh) pindah ke tempat lain. Komitmennya tetap, anggarannya tetap,” imbuh Wiratmaja. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya